SUARA UTAMA, Merangin – Laporan pengaduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati terhadap pelapor Husnul Kiptiah warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin korban kekerasan pada hari Minggu tanggal (03/3/24) penanganannya dianggap berjalan lamban.
Menurut pelapor, meskipun laporan pengaduan ke Polres Merangin telah disampaikan sejak bulan Maret 2024 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut terkait dengan perkara tersebut.
Dijumpai oleh Media ini pada Rabu (24/7/24) di polres Merangin Husnul Kiptiah yang di dampingi oleh suami nya Jamiral mengatakan jika perkara pelaporan pengaduan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati terhadap dirinya tersebut sudah berjalan empat bulan, namun menurutnya belum ada kejelasan hukum terhadap permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya sampai hari ini laporan pengaduan kami terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati sudah berjalan empat bulan, namun belum juga ada kejelasan hukum, dan kemarin saya di telepon oleh pihak polres untuk datang ke sini, katanya akan ada mediasi, tapi sampai jam 10 pagi ini pihak terlapor belum datang, kami minta kepada pihak kepolisian agar kiranya bisa cepat memproses perkara ini,” demikian kata Husnul Kiptiah.
Sebelumnya permasalahan tersebut terjadi ketika Khusnul Kiptiah bersama suaminya Jamiral berkunjung ke rumah orang tuanya yang bernama Halimatus Sakdiah yang berada di Desa Sungai Manau pada tanggal 03 Maret 2024 lalu, disitulah terjadi cekcok antara kedua belah pihak tersebut, yakni Khusnul Kiptiah dan Asmawati yang tinggal tak jauh dari rumah Halimatus Sakdiah, Selanjutnya akibat kejadian tersebut Khusnul Kiptiah mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan dan dibawah mata,selain itu dirinya juga merasa trauma.
Ditempat yang sama, terkait dengan dengan hal tersebut, kepada media ini Jamiral selaku suami korban penganiayaan juga mengatakan, dirinya berharap perkara yang sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu ada titik terang.
“Ya kalau saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena antara istri saya dengan Ibu Asmawati itu bukan orang lain, mereka masih ada hubungan keluarga, tapi kalau memang permasalahan ini tidak bisa lagi di selesaikan dengan baik-baik ya kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres Merangin untuk menindaklanjuti perkara ini dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian kata Jamiral.
Penulis : Ady Lubis