Peneliti dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta yang dinahkodai oleh Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), dan Sarjiyanto,Ph.D. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret), resmi menyerahkan hasil kajian terkait Perlindungan Indikasi Geografis Garam Desa Pemongkong ke, Pj.Bupati Kabupaten Lombok Timur Drs.H.M.Juaini Taopik.M.Ap tanggal 28 Agustus 2024.
Selain Universitas Sebelas Maret, ada sejumlah Perguruan Tinggi yang juga ikut berkontribusi dalam penelitian tersebut antara lain: Dr.Karomi, M.Pd. (Universitas Gunung Rinjani), Supiandi (Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) dan Saparwadi (Institute Ekatarie Lombok Timur).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Dr.Abdul Kadir Jaelani, S.H.,M.H. selaku Ketua Peneliti menjelaskan bahwa, Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan bagian dari tanggungjawab dan kontribusi Tri Darma Perguruan Tinggi. Pendampingan ini juga bagian dari Penelitian Terapan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang berjudul “Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Sustainable Tourism”. Urgensi dari Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur.
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan yang berorientasi pada sustainable tourism guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dijelaskan Abdul Kadir Jaelani, Pengembangan sustainable tourism diperlukan agar pengembangan pilar kepariwisataan berbasis ekologi akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan keberlanjutan antar generasi.
Lebih jauh disampaikan, kwalitas garam Pemongkong dikenal dengan kwalitasnya yang memiliki citarasa yang pekat. Terlebih lagi proses pembuatannya berasal dari air laut yang ekosistemnya ditumbuhi oleh pohon mangrove.
“flora mangrove kaya akan mineral dan dan dipercaya menyimpan Na dan Cl pada bagian kulit kayu, akar dan daun yang lebih tua. Sehingga hasil garam tersebut memiliki kwalitas yang khas,” tandanya.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Lotim, Drs.H.Muhammad Juaini Taofik,M.AP, mengapresiasi
Langkah cepat Tim Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H.,M.H.(Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Sarjiyanto,Ph.D. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret), Dr.Karomi, M.Pd. (Universitas Gunung Rinjani), Supiandi (Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) dan Saparwadi (Institute Ekatarie Lombok Timur) dalam proses penelitian hingga ke tahap pendaftaran.
Ia menyampaikan apresiasinya pada seluruh tim yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur yang berhasil menyelesaikan proses penelitian dan Uji Lab dalam jangka waktu 50 hari semenjak SK diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur.
Sementara, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTB, Gusti Ngurah Suryana Yuliadi, SH.MH, bersama Sub.Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Kemenkumham, Gunawan S.Si mengatakan, Pendaftaran garam pemongkong ke Indikasi Geografis (IG) merupakan langkah awal untuk memperjelas identifikasi produk guna menetapkan standar produksi.
Indikasi Geografis dimaksudkan untuk menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis di NTB.
Selain sebagai destinasi superprioritas Indikasi Geografis menjadi sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, untuk melindungi konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan industri dalam negeri.
“Patut diapresiasi Garam Pemongkong Merupakan Garam Pertama yang didaftarkan ke Indikasi Geografis di Provinsi NTB,” tuturnya.