Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

- Publisher

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

SUARA UTAMA, Riau – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, Bendahara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mereka terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp.372.363.211, sidang penetapan vonis dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo, SH. MH, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 372. 363. 211, uang pengganti itu ditanggung secara bersama masing – masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Atas vonis hakim kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama. SH.MH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Buka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Kapolres Cup 2026

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

Oleh kedua terdakwa, dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, para terdakwa menggunakan dana BOK itu tidak sesuai dengan peruntukkan dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.372. 363. 211.

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat
Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Manggala Gelar Turnamen Domino 80 Pasang Peserta
Berita ini 755 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:47 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Berita Terbaru