Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

- Writer

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

SUARA UTAMA, Riau – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, Bendahara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mereka terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp.372.363.211, sidang penetapan vonis dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo, SH. MH, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 372. 363. 211, uang pengganti itu ditanggung secara bersama masing – masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Petinggi Diskes Kampar 'Kesalkan' Permasalahan Di Puskesmas Laboy Jaya Bocor Keluar

Atas vonis hakim kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama. SH.MH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

Oleh kedua terdakwa, dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, para terdakwa menggunakan dana BOK itu tidak sesuai dengan peruntukkan dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.372. 363. 211.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 
Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran
Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman
Berita ini 637 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:35 WIB

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 

Senin, 17 Maret 2025 - 20:13 WIB

Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran

Senin, 17 Maret 2025 - 14:28 WIB

Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman

Senin, 17 Maret 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci

Berita Terbaru

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB