Eko Wahyu Pramono: Pemerintah Tepat Tidak Menambah Beban Pajak 2026

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

utipan Eko Wahyu Pramono, anggota IWPI, yang menekankan kewajiban membayar pajak serta pentingnya asas keadilan dalam pemungutannya.

utipan Eko Wahyu Pramono, anggota IWPI, yang menekankan kewajiban membayar pajak serta pentingnya asas keadilan dalam pemungutannya.

SUARA UTAMA – Jakarta, 7 September 2025 – Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menilai keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, kepastian regulasi perpajakan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta menjaga stabilitas usaha di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Optimalisasi penerimaan negara seharusnya ditempuh melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan administrasi, bukan melalui kebijakan menambah tarif atau menciptakan jenis pajak baru,” ujar Eko dalam tanggapan yang diberikan kepada wartawan SUARA UTAMA.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eko Wahyu Pramono: Pemerintah Tepat Tidak Menambah Beban Pajak 2026 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus pada Kepatuhan dan Administrasi

Eko menyoroti masih sempitnya basis pajak di Indonesia. Ia berpendapat bahwa potensi penerimaan negara sebenarnya cukup besar jika pemerintah mampu memperluas cakupan wajib pajak melalui pemetaan sektor informal dan pengendalian aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy).

“Kalau administrasi perpajakan diperkuat, pelayanan diperbaiki, dan masyarakat merasa diperlakukan adil, maka kepatuhan akan tumbuh secara sukarela. Dampaknya jauh lebih berkelanjutan daripada sekadar mengandalkan kenaikan tarif,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sistem perpajakan agar proses administrasi menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien. Dengan demikian, beban birokrasi yang sering menjadi keluhan wajib pajak dapat ditekan.

 

Dampak terhadap Dunia Usaha dan Pekerja

Lebih jauh, Eko memperingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan cukai. Menurutnya, sektor padat karya seperti makanan, minuman, tekstil, dan hasil tembakau adalah tulang punggung penerimaan negara sekaligus penopang jutaan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Asas De Gustibus Non Est Disputandum

“Kebijakan ganda berupa kenaikan tarif cukai atau rencana penerapan cukai baru bisa menimbulkan dampak berantai. Daya saing industri melemah, kapasitas produksi menurun, dan pada akhirnya penerimaan negara pun ikut terdampak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan efek sosial dan ekonomi, terutama terhadap kelompok pekerja di sektor padat karya.

 

Peran IWPI sebagai Pengawas Eksternal

Eko menegaskan bahwa IWPI akan terus menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal terhadap kebijakan perpajakan. Peran ini mencakup pemantauan konsistensi kebijakan fiskal, menilai implementasi administrasi pajak, serta memberikan kritik konstruktif apabila kebijakan pemerintah berpotensi merugikan masyarakat atau dunia usaha.

“IWPI tidak hanya hadir untuk memberi masukan, tetapi juga memastikan pemerintah tetap berada pada jalur yang benar dalam pengelolaan perpajakan. Kami berkomitmen menjadi mitra kritis sekaligus pengawas independen dari luar pemerintahan,” tegasnya.

 

Catatan Kritis dan Harapan ke Depan

Menutup tanggapannya, Eko menegaskan bahwa transparansi kebijakan fiskal dan konsistensi regulasi adalah kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan mendorong kepatuhan pajak. Tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum, dunia usaha akan terus menghadapi ketidakpastian yang pada akhirnya bisa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai pesan moral, ia menambahkan: “Bayarlah pajak jika itu adalah kewajibanmu. Ketaatan pada aturan adalah pondasi negara yang sehat, sementara ketidakpatuhan hanya akan merugikan diri sendiri dan bangsa. Namun di sisi lain, negara juga harus memungut pajak dengan menjunjung tinggi asas keadilan, agar setiap kebijakan fiskal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB