Dugaan FARPKeN Terbukti, Polres Nias Amankan Oknum Petugas PT. Pelindo Terkait Penjualan Karcis Palsu

- Publisher

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) terus mengawal persoalan terkait biaya jasa parkir nginap di Pelabuhan Laut Gunungsitoli yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama FARPKeN adalah penggunaan nama General Manager (GM) lama PT. Pelindo yang sudah tidak bertugas lagi di Pelindo Gunungsitoli, yang masih tercantum dalam karcis parkir. Hal ini memicu pengiriman surat permintaan informasi oleh FARPKeN kepada PT. Pelindo pada 6 Maret 2025.

Pada akhirnya, Senin 24 Maret 2025, Polres Nias melalui satuan unit luar Reskrim berhasil mengamankan seorang oknum petugas dari PT. Pelindo di Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Oknum tersebut diamankan karena diduga menjual karcis palsu kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan. Karcis yang dijual tercatat atas nama GM lama, yang seharusnya sudah tidak lagi berperan dalam operasional Pelindo Gunungsitoli.

BACA JUGA :  Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Saat dihubungi awak media hari ini selasa (25/03/25), Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap petugas yang terlibat. “Benar, semalam kita mengamankan petugas yang menjual karcis atas nama GM yang lama. Saat ini kita sedang mendalami masalah tersebut lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward Lahagu, Ketua FARPKeN, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Nias dalam menangani kasus penjualan karcis palsu tersebut. Menurutnya, tindakan Polres Nias sangat penting untuk memastikan pelayanan yang transparan dan adil bagi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Nias yang telah mengamankan terduga pelaku penjual karcis palsu. Ini menunjukkan bahwa ada titik terang dalam memperbaiki kinerja di PT. Pelindo, yang selama ini diduga semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edward Lahagu.

BACA JUGA :  Warga Padangalla Maros Keluhkan Listrik Tak Stabil, Sejumlah Peralatan Elektronik Dilaporkan Rusak

Sebagai politisi Partai Gerindra, Edward juga menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan serius agar tidak merugikan masyarakat, terutama pengguna jasa Pelabuhan Gunungsitoli yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan.

FARPKeN, yang telah mengirimkan surat kepada PT. Pelindo pada 6 Maret 2025, mendapat balasan resmi dari perusahaan tersebut. Melalui surat balasan dengan nomor: HM. 03.04/17/3/1/B2/GM/GNST-25, PT. Pelindo menyatakan kesediaannya untuk melakukan audiensi dengan FARPKeN. Audiensi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, di kantor PT. Pelindo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Audiensi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masalah biaya parkir nginap yang tidak sesuai dengan prosedur dan penggunaan nama GM yang sudah tidak aktif lagi, serta mendorong perbaikan dalam pelayanan publik di Pelabuhan Gunungsitoli.

BACA JUGA :  Ridwan Andi Wittiri: Kurban PDI Perjuangan Sulsel Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

Kasus penjualan karcis palsu yang melibatkan oknum petugas PT. Pelindo di Pelabuhan Gunungsitoli menunjukkan adanya ketidakberesan dalam operasional di pelabuhan tersebut. Pengamanan oknum petugas oleh Polres Nias merupakan langkah positif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan pelayanan yang lebih baik di masa depan. FARPKeN, melalui langkah-langkah koordinasi dengan PT. Pelindo dan pihak kepolisian, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil demi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penjualan karcis palsu, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB