Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA , Merangin– Bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat kepada awak media, menyebutkan adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan kelapa sawit Blok A Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Untuk memastikan informasi yang dikutip awak media dari masyarakat tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi dimaksud. Sabtu (23/4/2025) siang.

Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan untuk pengerjaan tambang emas ilegal.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah warga Desa Lantak Seribu bernama Gepeng.

“Alat berat Excavator yang ngupas di lokasi Dompeng B2 itu punya Gepeng orang A3 bang, informasinya alat itu di Rental oleh pemain Dompeng Rp 650 ribu perjam, dan kabarnya dari Rp 650 ribu tersebut Rp 50 ribunya disetor ke salah satu oknum aparat untuk jasa keamanan bang,” demikian ucap salah satu pekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Sempat Terhenti, Dinas PUPR Merangin Kembali Garap Box Culvert di Jalan Poros Desa Rasau

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Gepeng melalui sambungan telepon selulernya, ia pun mengakui jika alat berat Excavator miliknya tersebut di rental oleh pemain PETI di wilayah Desa Rasau B2 dengan harga Rp 650 perjam.

”Ya bang, benar yang ngupas di lokasi B2 itu punya saya, ya kalau kami taunya terima bersih bang, Rp 650 ribu itu taunya saya sudah bersih dengan keamanannya,” demikian ungkapnya

Sementara itu, masyarakat setempat Supriyadi meminta agar aparat penegak hukum (APH ) dalam hal ini Polsek Pamenang/Polres Merangin segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Rasau ini bisa segera ditangkap.

“Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk kembali tindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di wilayah hukum Polsek Pamenang ini khususnya di wilayah Desa Rasau B2 lebih serius lagi, apa lagi ini menggunakan alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya tanpa memikirkan kerusakan alam dan lingkungan,” demikian  ungkapnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru