Sejumlah Santri dan Pengurus Ponpes di Talang Kawo Keluhkan Aliran Sungai Keruh Akibat PETI 

- Publisher

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah yang berada di Jl. Talang Kawo, Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, resahkan warga.

Tak hanya warga, pengurus pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah juga turut mengeluhkan hal ini.

“Akibat aktifitas Peti ini kami jadi kesulitan air bersih, Pasalnya, selama ini kami menggunakan air sungai untuk kebutuhan para Santri yang berjumlah 200 santriwan dan santriwati yang berasal dari empat kabupaten yakni Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo,” Demikian ujar pengasuh pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah kepada Media ini (2/6/25).

Sungai keruh di lingkungan Pondok Pesantren akibat aktivitas PETI

Dengan adanya keluhan ini, pengurus pondok pesantren berharap dan mendesak kepada aparat kepolisian untuk bertindak dan menertibkan aktivitas PETI di lingkungan Pondok Pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

“Ya apabila keluhan kami tidak di tindak lanjuti oleh aparat kepolisian maka kami akan menggelar Aksi terkait aktivitas PETI yang ada di lingkungan Pondok Pesantren kami ini,” ucapnya

Sementara itu terkait dengan hal tersebut, Senin (2/6/25) sejumlah awak media menyambangi lokasi PETI tersebut dan mencari tau siapa pemiliknya dan menurut warga setempat Dompeng ilegal tersebut milik warga setempat berinisial ‘IW’.

”Dompeng yang di aliran sungai dekat Pesantren itu punya ‘IW’ bang,” demikian katanya.

BACA JUGA :  Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Untuk di ketahui, kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/