SUARA UTAMA, Merangin – Drainase merupakan sebuah konstruksi yang menjadi media untuk mengalirkan air dari satu titik ke titik lain yang dinilai sangat penting untuk membantu proses pengaliran air seperti curah hujan, agar tidak terjadi genangana atau banjir.
Sistem drainase membantu pada berbagai konstruksi bangunan seperti rumah, gedung kantor, dan area perkotaan atau pemukiman untuk mengurangi genangan air atau banjir pada area tertentu. Sistem ini juga membantu mengalirkan air ke area badan air terdekat.
Tujuan pembuatan drainase adalah untuk mengurangi dan membuang kelebihan air dari suatu kawasan agar lahan tersebut bisa berfungsi secara optimal sesuai dengan kegunaannya. Sistem ini juga dapat mengendalikan erosi tanah serta kerusakan pada jalanan dan bangunan yang ada di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun lain halnya dengan bangunan Drainase yang ada di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi ini, ‘Mawarna’ selaku Lurah pasar Rantau panjang diduga lemah dalam SDM dan tidak menguasai Tupoksi.
Akibatnya, Kegiatan Dana sebesar Rp. 130 juta untuk pembangunan Drainase di Kelurahan Pasar Rantau Panjang TA. 2024, terkesan Mubazir karena tidak ada jalur pembuangan.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, Minggu (20/10/24) yang mengatakan jika bangunan tersebut bukan Drainase tapi proyek penangkaran nyamuk.
”Ini namanya bukan proyek Drainase, tapi proyek penangkaran nyamuk, ” Ucapnya.
Sementara itu terkait dengan hal tersebut salah satu warga lainnya mengatakan, jika penunjukan Mawarna sebagai Lurah,dianggap tidak memiliki kemampuan dan tidak menguasai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), layak untuk dikaji ulang.
“Kami menilai Lurah Pasar Rantau Panjang (Mawarna) sepertinya lemah dalam sdm dan tidak menguasai Tupoksi, lihat saja membuat kegiatan yang mubazir, yakni Drainase yang tidak ada jalur pembuangannya, jadi penunjukan Mawarna sebagai Lurah, yang tidak memiliki kemampuan dan tidak menguasai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), layak untuk dikaji ulang,” Demikian katanya.
Lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan diduga jadi pemicu bagi oknum pejabat kelurahan untuk melakukan pekerjaan sesuka hati, yang akhirnya hal tersebut dapat berpotensi mengorban mutu dan kualitas pekerjaan di lapangan.
Dengan adanya proyek Drainase yang menyalahi teknis ini, secara tidak langsung Putra Soni, ST selaku PPTK dipertanyakan dimana mendapatkan gelar Sarjana Tekniknya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama