Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan

- Writer

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Gejugan Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ibarat tawon di tinggal kan Ratunya. Yang mana Oknum Kepala desa Gejugan di duga telah lama tidan ngantor Sehingga berdampak terhadap penyelenggara Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

sementara tugas kepala desa sudah di jelaskan dalam pasal 26 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 28 di sebutkan (1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Berdasarkan beberapa informasi dari warga setempat yang di himpun oleh team media yang tergabung di komunitas Jejak Trabas. maka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib. Team jejak Trabas mendatangi kantor desa Gejugan. informasi tersebut ternyata memang benar adanya bahwa oknum kepala desa tidak ada di kantor.

Saat team media jejak Trabas Meminta Nomor Whatsap kepala Desa Gejogen “Ley cin ivang Deny” kepada perangkat desa yang ada di kantor tersebut. semua perangkat desa yang ada di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang punya. “Tidak ada yang punya nomor nya pak kades kecuali Sektretaris desa. “Kata Kasi pemerintahan Zaini. sementara sekdes sedang ada rapat di luar.

BACA JUGA :  Oknum P3K belum mengantongi SK, Blokir Nomor watshap Media Saat Konfirmasi Pergantian PJ Kades Tegalwatu 

masih di kantor Desa Gejugan, salah satu dari perangkat desa, kasi pembangunan dengan panggilan “Cung” Saat di konfirmasi media, sudah berapa lama oknum kepala desa tidak masuk kantor dan bagaimana dengan pembangunan yang ada di desa nya. ia mengatakan bahwa oknum kepala desa Hampir satu tahun tidak ngantor.

“Hampir satu tahun sudah tidak masuk kantor. dan memang banyak pengaduan masyarakat yang kami tampung, ya hanya sekedar menampung saja, bisa bisa nanti meluap pengaduan yang kami tampung. terkait pembangunan ya tetap berjalan, dan yang meneruskan pembangunan kantor desa ini pak camat Pajarakan, saya sendiri yang menerima uang nya, kalau tidak salah bersumber dari dana desa. “Ujar nya.

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gejugan “Mutohir” melalui pesan singkat Whatsap terkait tidak ngantor nya oknum kepala desa Gejugan. Ia mengatakan dan menduga sudah meminta ijin pak camat.

“waalaikum salam wr wb. ya ada yang bisa saya bantu?. BPD Tentunya mengikuti aturan yang berlaku. karena kepala desa tidak ngantor karena punya alasan tersendiri. dan kemungkinan sudah izin ke pak camat. terimakasih. “Jawab nya.

Sementara Camat Pajarakan”Sudarmono ST.MM.” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. terkait pengelolaan Dana Desa Gejugan dan terkait izin oknum kepala desa Gejugan seperti yang di katakan ketua BPD Desa Gejugan.

Dirinya mengatakan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. “Kecamatan tidak dalam kapasitas pengelola anggaran mas, kecamatan kapasitas dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa. “pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kompak, Warga Desa Liprak Wetan Buat Surat Pernyataan Bersama, Tolak Sumur Bor Irigasi Warga Butuh Air Bersih 
Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan 
Diduga Bendungan Ilegal Mengakibat Banjir di Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Gending 
Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Isra Miraj 1447 H di Masjid Arrahman Batuputih
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:51 WIB

Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:27 WIB

Kompak, Warga Desa Liprak Wetan Buat Surat Pernyataan Bersama, Tolak Sumur Bor Irigasi Warga Butuh Air Bersih 

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:40 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan 

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:35 WIB

Diduga Bendungan Ilegal Mengakibat Banjir di Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Gending 

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:07 WIB

Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Isra Miraj 1447 H di Masjid Arrahman Batuputih

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:23 WIB

Diduga Mengalihkan Pengadaan Sumur Bor Air Minum Menjadi Sumur bor Untuk Irigasi Desa Liprak Wetan 

Berita Terbaru