Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Gejugan Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ibarat tawon di tinggal kan Ratunya. Yang mana Oknum Kepala desa Gejugan di duga telah lama tidan ngantor Sehingga berdampak terhadap penyelenggara Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

sementara tugas kepala desa sudah di jelaskan dalam pasal 26 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 28 di sebutkan (1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

Berdasarkan beberapa informasi dari warga setempat yang di himpun oleh team media yang tergabung di komunitas Jejak Trabas. maka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib. Team jejak Trabas mendatangi kantor desa Gejugan. informasi tersebut ternyata memang benar adanya bahwa oknum kepala desa tidak ada di kantor.

Saat team media jejak Trabas Meminta Nomor Whatsap kepala Desa Gejogen “Ley cin ivang Deny” kepada perangkat desa yang ada di kantor tersebut. semua perangkat desa yang ada di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang punya. “Tidak ada yang punya nomor nya pak kades kecuali Sektretaris desa. “Kata Kasi pemerintahan Zaini. sementara sekdes sedang ada rapat di luar.

BACA JUGA :  SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada

masih di kantor Desa Gejugan, salah satu dari perangkat desa, kasi pembangunan dengan panggilan “Cung” Saat di konfirmasi media, sudah berapa lama oknum kepala desa tidak masuk kantor dan bagaimana dengan pembangunan yang ada di desa nya. ia mengatakan bahwa oknum kepala desa Hampir satu tahun tidak ngantor.

“Hampir satu tahun sudah tidak masuk kantor. dan memang banyak pengaduan masyarakat yang kami tampung, ya hanya sekedar menampung saja, bisa bisa nanti meluap pengaduan yang kami tampung. terkait pembangunan ya tetap berjalan, dan yang meneruskan pembangunan kantor desa ini pak camat Pajarakan, saya sendiri yang menerima uang nya, kalau tidak salah bersumber dari dana desa. “Ujar nya.

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gejugan “Mutohir” melalui pesan singkat Whatsap terkait tidak ngantor nya oknum kepala desa Gejugan. Ia mengatakan dan menduga sudah meminta ijin pak camat.

BACA JUGA :  Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

“waalaikum salam wr wb. ya ada yang bisa saya bantu?. BPD Tentunya mengikuti aturan yang berlaku. karena kepala desa tidak ngantor karena punya alasan tersendiri. dan kemungkinan sudah izin ke pak camat. terimakasih. “Jawab nya.

Sementara Camat Pajarakan”Sudarmono ST.MM.” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. terkait pengelolaan Dana Desa Gejugan dan terkait izin oknum kepala desa Gejugan seperti yang di katakan ketua BPD Desa Gejugan.

Dirinya mengatakan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. “Kecamatan tidak dalam kapasitas pengelola anggaran mas, kecamatan kapasitas dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa. “pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 891 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/