Oleh: Dr. FIRMAN TOBING Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia
SUARA UTAMA, Riau – Steven Levitsky bersama Daniel Ziblatt menulis dalam bukunya How Democracies Die (2018) menegaskan bahwa demokrasi dalam dunia modern jarang runtuh melalui kudeta militer atau pembubaran konstitusi secara terbuka. Demokrasi justru mati perlahan dari dalam, dilemahkan oleh aktor-aktor yang terpilih secara demokratis tetapi kemudian menggerogoti institusi, menormalisasi pelanggaran, dan mengosongkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Dalam kerangka ini, kemunduran demokrasi sering kali tidak disadari karena prosedurnya tetap berjalan. Kerangka Levitsky menjadi sangat relevan untuk membaca kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Indonesia memang tidak sedang mengalami keruntuhan demokrasi secara frontal. Pemilu tetap dilaksanakan, kebebasan berekspresi masih dijamin secara formal, dan stabilitas politik relatif terjaga. Namun di balik tampilan prosedural tersebut, terdapat tanda-tanda erosi demokrasi yang semakin menguat dan berpotensi mengarah pada kemunduran yang lebih serius.
Salah satu indikator utama kemunduran demokrasi menurut Levitsky adalah mentoleransi pelanggaran dalam norma-norma demokratis. Di Indonesia, praktik politik uang, patronase, dan manipulasi identitas bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan serius, melainkan realitas politik yang diterima secara luas. Ketika penyimpangan dinormalisasi, demokrasi kehilangan mekanisme korektifnya, akibatnya, pemilu pun bergeser dari arena adu gagasan menjadi kompetisi modal dan jaringan kekuasaan. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan mereka dibentuk oleh ketimpangan sumber daya dan informasi. Demokrasi prosedural dipertahankan, sementara demokrasi substantif yang menjamin representasi dan akuntabilitas perlahan tapi pasti akan terus terkikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harus diakui pula, bahwa kemunduran demokrasi juga tercermin dalam menyempitnya ruang partisipasi publik. Banyak kebijakan strategis disusun secara elitis, minim transparansi, dan jauh dari proses deliberasi yang bermakna. Rakyat dihadirkan sebagai pemberi legitimasi formal, bukan sebagai subjek pengambilan keputusan. Kondisi ini menunjukkan pelemahan institusi perwakilan. Demokrasi tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan, tetapi sebagai mekanisme pembenaran kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem politik terus menurun dan apatisme politik semakin menguat.
Dalam konteks demikian, Levitsky menekankan bahwa demokrasi runtuh ketika hukum gagal membatasi kekuasaan. Di Indonesia, supremasi hukum masih menghadapi persoalan serius. Penegakan hukum yang selektif menciptakan ketimpangan keadilan yang tajam. Pelanggaran oleh elit sering berakhir dengan impunitas, sementara masyarakat kecil menghadapi hukum secara keras. Ketika prinsip equality before the law kehilangan makna substantif, demokrasi pun kehilangan legitimasi moralnya. Hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan alat kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi hanya akan memperdalam ketidakadilan dan ketidakpercayaan publik.
Mengembalikan Makna Demokrasi Substantif
Meski mengalami kemunduran, demokrasi Indonesia bukan tanpa jalan keluar. Pertama, demokrasi harus dikembalikan dari prosedural menuju substantif. Pemilu harus dibarengi dengan reformasi serius terhadap pembiayaan politik, penindakan tegas terhadap politik uang, dan penguatan pengawasan independen agar kontestasi benar-benar adil. Kedua, partisipasi publik harus diperluas secara bermakna melalui proses legislasi dan perumusan kebijakan wajib membuka ruang deliberasi yang transparan dan inklusif dengan melibatkan masyarakat sipil tidak hanya sekedar bersifat simbolik, melainkan memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan. Ketiga, penegakan hukum harus direformasi secara konsisten melalui aparat penegak hukum konsisten, independen dan bebas dari tekanan politik dan ekonomi sembari mengembalikan makna sebenarnya dari asas “semua orang sama di hadapan hukum”, Tanpa keadilan yang setara, demokrasi akan terus kehilangan kepercayaan publik. Keempat, partai politik perlu direformasi dari dalam.
Demokratisasi internal, kaderisasi terbuka, dan akuntabilitas elite partai merupakan prasyarat untuk menghentikan oligarkisasi demokrasi. Tanpa partai yang sehat, demokrasi tidak memiliki fondasi institusional yang kuat. Kelima, perlunya melindungi kebebasan sipil dan ruang digital. Negara sudah semestinya hadir sebagai penjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, bukan sebagai pengendali kritik. Literasi digital masyarakat juga perlu diperkuat agar ruang publik tidak dikuasai disinformasi. Sebagaimana diperingatkan Levitsky, demokrasi mati bukan karena satu peristiwa besar, melainkan karena pembiaran kolektif terhadap penyimpangan yang terus berulang. Demokrasi Indonesia hari ini berada di persimpangan: terus mempertahankan ilusi demokrasi prosedural, atau melakukan koreksi serius untuk mengembalikan demokrasi yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat. Justru pertanyaannya bukan lagi pada apakah demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran, melainkan apakah bangsa ini memiliki keberanian politik untuk menghentikannya.
Wallahu a’lam bishawab…
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita : Suara Utama














