Andika Habli Tidak Menerima Dana Dalam Kasus KUR BNI Bangkinang, Hakim dan Pengunjung “Terkejut”

- Publisher

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Bank BNI Bangkinang

Bank BNI Bangkinang

SUARA UTAMA, Riau – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang memunculkan sejumlah hal yang mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terungkap bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa Andika Habli. Fakta tersebut disampaikan dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa pada persidangan yang berlangsung, Senen 9 Maret 2026.

Pernyataan itu disebut membuat majelis hakim dan sejumlah pengunjung sidang terkejut karena berbeda dengan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Penasihat hukum Andika Habli, Mevrizal, SH, HM, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal Bank BNI yang dipaparkan dalam persidangan, memang terdapat penerimaan uang oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses kredit. Namun audit tersebut tidak menemukan adanya aliran dana kepada kliennya.

“Dari hasil audit internal BNI yang diungkap di persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh Andika Habli dari pihak referral maupun pihak lain,” kata Mevrizal di hadapan majelis hakim, menurutnya dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur keuntungan pribadi menjadi salah satu elemen penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Tanpa adanya bukti aliran dana atau keuntungan pribadi, tuduhan korupsi terhadap seseorang dinilai sulit dibuktikan secara hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa mekanisme penyaluran kredit di perbankan dilakukan melalui tahapan yang berlapis. Sebelum sampai kepada pimpinan cabang untuk diputuskan, berkas kredit telah melalui proses verifikasi oleh petugas kredit, analisis kelayakan oleh analis kredit, serta penilaian oleh penyelia pemasaran, setelah melalui tahapan tersebut barulah dokumen diajukan kepada pimpinan cabang untuk keputusan administratif.

Penasihat hukum menyebutkan bahwa dokumen yang sampai kepada Andika Habli merupakan dokumen yang secara administratif telah dinyatakan lengkap oleh unit teknis yang berwenang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah program penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang telah berjalan sejak tahun 2019. Sementara Andika Habli baru menjabat sebagai pimpinan cabang pada November 2021, dengan demikian sistem kerja serta pola penyaluran kredit sudah terbentuk sebelum ia memimpin kantor tersebut.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ketika kredit mulai mengalami masalah pembayaran, Andika Habli justru terlibat dalam upaya penagihan terhadap kredit bermasalah dari proses tersebut, sekitar Rp1,765 miliar dana berhasil dikembalikan kepada pihak bank, menurut Mevrizal, langkah itu menunjukkan adanya tanggung jawab manajerial untuk menyelamatkan kredit bermasalah, bukan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Kembali Raih Prestasi Nasional, Dinkes Kampar Sempurnakan 100% seluruh Indikator BIK 2026

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Penasihat hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk membebaskan Andika Habli dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Dari fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang mengungkap keterlibatan terdakwa,” ujar Mevrizal yang juga menjabat Sekretaris DPC Peradi Padang serta Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
Hilirisasi Paten di Indonesia Masih di Bawah 5 Persen, Kemenkum Gelar Forum Bisnis Pertama
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Berita ini 419 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:21 WIB

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Jumat, 6 November 2026 - 07:17 WIB

Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp