Dana BUMDes Rantau Panjang Muara Siau Raib, Aparat Diminta Periksa Mantan Kades Paroki

- Publisher

Minggu, 14 September 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Gelombang desakan masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin semakin menguat. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Merangin dan Inspektorat, diminta segera memeriksa mantan Kepala Desa Rantau Panjang, Paroki, terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Lubuk Guci yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dari penelusuran media ini di lapangan, Ketua BUMDes Lubuk Guci, Fajri, mengakui bahwa usaha toko bangunan yang didirikan sejak tahun 2018 dengan anggaran Dana Desa kini mangkrak total. Dana yang seharusnya berputar untuk kepentingan ekonomi masyarakat, justru raib tanpa jejak pertanggungjawaban yang jelas.

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

“Sejak kepemimpinan Paroki, usaha itu tidak berjalan. Banyak dana dipinjam warga, puluhan juta rupiah tidak kembali. Akhirnya usaha BUMDes benar-benar tutup,” ungkap Fajri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan. Mereka mendesak agar mantan kades Paroki beserta pengurus BUMDes diperiksa secara hukum.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

“Kami minta Kejaksaan dan Inspektorat segera turun tangan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan justru jadi bancakan oknum tertentu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Para aktivis Merangin juga menegaskan akan melaporkan dugaan korupsi dana BUMDes Lubuk Guci ini ke Kejaksaan Negeri Merangin dalam waktu dekat. Mereka menilai, kasus ini harus dibongkar tuntas agar menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain dalam pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Masyarakat berharap, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada penyelewengan, maka mantan Kades Paroki bersama pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Merangin. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB