Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya melakukan sidang pemeriksaan setempat di Lokasi Jl. Pasir Panjang Kota Palangka Raya Pada Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam sidang lapangan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya Hukum nya Ari Yunus Hendrawan, serta tergugat yaitu Pihak dari Badan Pertanahan Negara Kota Palangka Raya
Hal yang menjadi pokok dalam gugatan adalah pencabutan sertifikat yang diterbitkan pada saat sengketa sedang berjalan, hingga akhirnya Penggugat sudah menang di Pengadilan Negeri dan putusan berkekuatan hukum tetap, pada masa sidang itulah tiba tiba BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah tersebut ucap Ari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
christopel Helman selaku penggugat sudah menguasai tanah ini sejak tahun 90an dengan ukuran 50x200m, tanah ini beliau rawat pelihara, tiba tiba ada orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, dan kemudian berproses di pengadilan.
Penggugat sangat yakin jika Gugatan mereka di kabulkan, mengingat penerbitan sertifikat sudah cacat prosedur, Helman berharap agar Hakim secara objektif memutus kasus ini, sebagai bentuk keadilan tetap ditegakkan di negeri ini, ucapnya