Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1.atas nama “Djawan Satino” Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di tindih dengan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. atas nama “Kasmito” dan telah terbit Sertifikat Hak milik Nomor 129. Sertifikat Hak milik Nomor 140. Sertifikat hak milik Nomor 127 melalui Program PRONA tahun 2010 dan Sertifikat Hak milik Nomor 00802 melalui program PTSL tahun 2018. 30/06/2026.

Yang mana perwakilan ahli waris “Djawan Satino” pada tanggal 17 Juni 2026 telah melayangkan surat permohonan pembatalan ke empat sertifikat yang di tujukan ke kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo dengan melampirkan bukti bukti kejanggalan dasar penerbitan ke empat sertifikat tersebut.

Oleh karenanya, Integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo kini di pertaruhkan. Pasal nya 3 sertifikat yang di terbitkan melalui program PRONA 2010 dan 1 sertifikat melalui Program PTSL 2018 diduga kuat cacat administrasi dan Yuridis. Dugaan sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi surat permohonan 2 perwakilan ahli waris dari Djawan Satino pada tanggal 17 Juni 2026. Menurutnya, kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo wajib memberikan jawaban kepada pemohon di kabulkan atau tidak nya.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib memberikan jawaban atas permohonan pembatalan sertifikat. Jika permohonan diterima, BPN seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Jika ditolak atau berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, BPN wajib memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Ia berharap, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo di buktikan kepada publik. Menurutnya, jika para ahli waris di arahkan untuk melakukan gugatan di PTUN maka ahli waris akan mengalami kerugian ke dua kali. rugi lahan telah di kuasai orang dan rugi secara materiil dan immateriil.

“Dugaan nya jelas, Dampak dan akibat dari penerbitan empat sertifikat. merugikan masyarakat sekitar lokasi, merugikan negara, lebih lebih merugikan para ahli waris. Oleh karenanya kami berharap ATR/BPN kabupaten Probolinggo bertanggung jawab atas produk nya. Jangan sampai menghindar dan mengarahkan ahli waris untuk melakukan gugatan di PTUN yang membuat para ahli waris harus kehilangan 2 kali. “imbuh nya.

perwakilan ahli waris sebagai pemohon pembatalan sertifikat “WSK” berharap BPN kabupaten Probolinggo segera memproses untuk membatalkan empat sertifikat tersebut. menurutnya, data data yang di lampirkan dalam permohonan pembatalan sudah cukup kuat.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak ATR/BPN Kabu Probolinggo. Kami berharap segera di proses dan di batalkan. Data yang kami lampirkan saya rasa sudah cukup valid. dari leter C yang diduga tumpang tindih, menggunakan Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat, Saat PRONA tidak menggunakan akte hibah hanya pernyataan hibah, hasil ukur yang diduga mencaplok jalan desa dan lain-lain. “Ucap nya..

Sementara pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo masih belum memberikan klarifikasi dan jawaban atas permohonan klarifikasi media serta permohonan pembatalan sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur
Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 
Oknum Sekdes Gading Kulon Menghilang Saat ATR/BPN Investigasi Atas Dugaan Sertifikat Cacat Administrasi dan Yuridis

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB