Baru 1 Bulan Bebas ‘MN’ Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

- Publisher

Selasa, 17 September 2024 - 13:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Residivis Curanmor

Foto: Pelaku Residivis Curanmor

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Residivis specialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (12/09/2024) sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka ditangkap pada saat masuk kesebuah toko yang terletak di simpang tiga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dari hasil introgasi Tersangka diketahui bernama MN (34) tahun yang merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai Rt.10 Rw.02 Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Tersangka juga merupakan seoarang Residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka dalam kurun waktu 1 bulan telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda yang berada diwilayah Bangko, sedangkan barang bukti R2 hasil curian tersebut telah dijual Tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., .S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap Residivis Curanmor tersebut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

“Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP yang berada dikota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara. Sedangkan dari ungkap kasus tersebut turut kita amankan sebanyak 3 unit R2, yang sebelumya telah dijual tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas”. Ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H manambahkan, bahwa untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka yang akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait Curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya’. Tutup Ruly.

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Dari ungkap kasus Curanmor tersebut Penyidik berhasil menyita barang bukti dari Tersangka berupa 1 (satu) Buah Kunci Kontak sepeda motor dengan seri P637, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Unit Sepeda motor Scoopy Warna Biru Merk Honda dengan Nosin : JM01E1242183 Noka: MH1JM0112MK243281 dengan Nopol BH 5990 XC, 1 (satu) Buah Kunci Y dengan Bertuliskan TEKIRO, 1 (satu) Buah Mata Obeng Ketok yang sudah di rubah bentuk dan 1 (satu) Buah Tas sandang warna Hitam dengan Tulisan HITHER. Tehadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Seperti diketahui, bahwa Tersangka MN ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan pencurian kenderaan bermotor roda dua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-92/IX/2024/SPKT/Polres Merangin tanggal 13 September 2024.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Dimana pada saat itu korban atas nama Ravina (31) yang merupakan warga Pematang Kandis kehilangan sepeda motornya, peristwia tersebut terjadi pada hari Senin (09/09/2024) sekira pukul 16.30 Wib pada saat korban hendak pergi berolah raga ke kantor Bupati Merangin yang baru dengan mengendarai Sepeda motor jenis Scoopy warna biru dengan nomor BH 5990 XC tahun 2021 dengan Nosin: JM01E1242183, Noka :MH1JM0112MK243281, sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor tersebut, sekira pukul 18.00 Wib saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.095.000,(Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Poles Merangin untuk ditindak lanjuti.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/