Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah ahli hukum, Salah satu lahir dari pandangan Bambang Joisangaji menilai langkah Bupati tersebut tidak sah dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan yang diterima Suarautama.id, Bambang Joisangaji ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang menjadi dasar pelantikan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Putusan itu secara eksplisit menyebutkan kewajiban Bupati untuk mencabut SK yang menyangkut empat desa bersangkutan beserta nama orang yang dilantik.

“Pelantikan kembali terhadap empat orang yang sama jelas tidak dapat digugat lagi ke PTUN, karena subjek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusannya,” tegas sumber hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, meski SK No. 131 bersifat kolektif yang mencakup 26 kecamatan dan puluhan desa, pembatalan oleh pengadilan hanya berlaku pada empat desa yang digugat. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan yang telah menyatakan adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

“Atas dasar terbuktinya kecurangan itu, pengadilan membatalkan SK 131 khusus empat desa dimaksud. Maka alasan diskresi yang dipakai Bupati untuk kembali melantik mereka adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Lanjut, Bambang juga menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dipakai dalam kasus ini. Menurutnya, regulasi mengenai pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

“Tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, diskresi yang digunakan Bupati otomatis gugur dengan sendirinya,” sambungnya.

Ia menambahkan, asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Dengan demikian, Bupati sebagai tergugat dalam perkara PTUN wajib menaati putusan yang telah inkracht.

“Putusan hakim itu mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan. Melantik kembali orang-orang yang sudah dibatalkan pengadilan sama saja mengangkangi hukum,” tutup bambang

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/