Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah ahli hukum, Salah satu lahir dari pandangan Bambang Joisangaji menilai langkah Bupati tersebut tidak sah dan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan yang diterima Suarautama.id, Bambang Joisangaji ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang menjadi dasar pelantikan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Putusan itu secara eksplisit menyebutkan kewajiban Bupati untuk mencabut SK yang menyangkut empat desa bersangkutan beserta nama orang yang dilantik.

“Pelantikan kembali terhadap empat orang yang sama jelas tidak dapat digugat lagi ke PTUN, karena subjek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusannya,” tegas sumber hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, meski SK No. 131 bersifat kolektif yang mencakup 26 kecamatan dan puluhan desa, pembatalan oleh pengadilan hanya berlaku pada empat desa yang digugat. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan yang telah menyatakan adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

“Atas dasar terbuktinya kecurangan itu, pengadilan membatalkan SK 131 khusus empat desa dimaksud. Maka alasan diskresi yang dipakai Bupati untuk kembali melantik mereka adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Lanjut, Bambang juga menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dipakai dalam kasus ini. Menurutnya, regulasi mengenai pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

“Tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, diskresi yang digunakan Bupati otomatis gugur dengan sendirinya,” sambungnya.

Ia menambahkan, asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Dengan demikian, Bupati sebagai tergugat dalam perkara PTUN wajib menaati putusan yang telah inkracht.

“Putusan hakim itu mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan. Melantik kembali orang-orang yang sudah dibatalkan pengadilan sama saja mengangkangi hukum,” tutup bambang

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/