Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tangerang – Proses peradilan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT SBB melawan para eksekutif PT BSB akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Setelah sidang perdana sempat tertunda, persidangan hari ini dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng akhirnya dihadiri oleh formasi lengkap para pihak.

Kehadiran pihak Turut Tergugat, PT SMG yang sebelumnya absen, melengkapi kuorum persidangan. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk secara tegas mengarahkan kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur perdamaian terlebih dahulu.

Majelis Hakim menetapkan proses mediasi akan dimulai pada 10 November 2025.

Dalam perkara ini, PT Sinergi Bara Bravo selaku Penggugat hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM, S.H. & PARTNERS. Bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan surat kuasa adalah:

  • ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM., S.H.
  • ADV. BAYU MEGA MALELA, S.H.I.
  • ADV. BUDI JATMIKO, S.E., S.H., C.L.I, C.L.P
  • ADV. HAMDAN YUHAR SUHRI, S.H.
  • ADV. FARDY ISKANDAR, S.H., М.Н.
  • ADV. JOKO SULISTIONO, S.H., M.Η.
  • ADV. DENY RAHMONO, S.H.
  • ADV. PANGGALIH HUSODO, S.H.
  • ADV. ROSZI KRISSANDI, S.H.
BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

Perkara ini sendiri berakar dari langkah Para Tergugat, yakni YP (Komisaris PT BSB) dan AL (Direktur Utama PT BSB) , yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, langkah pidana itu dituding mengingkari kesepakatan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Secara spesifik, Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa sengketa yang buntu dalam musyawarah wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Atas dugaan pelanggaran klausul arbitrase inilah, PT SBB melayangkan gugatan dan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar serta uang paksa (dwangsom) senilai Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Dengan ditetapkannya agenda mediasi, publik kini menanti apakah benang kusut sengketa investasi ini dapat diurai melalui musyawarah, atau akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

 

Penulis : kri

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/