Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tangerang – Proses peradilan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT SBB melawan para eksekutif PT BSB akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Setelah sidang perdana sempat tertunda, persidangan hari ini dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng akhirnya dihadiri oleh formasi lengkap para pihak.

Kehadiran pihak Turut Tergugat, PT SMG yang sebelumnya absen, melengkapi kuorum persidangan. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk secara tegas mengarahkan kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur perdamaian terlebih dahulu.

Majelis Hakim menetapkan proses mediasi akan dimulai pada 10 November 2025.

Dalam perkara ini, PT Sinergi Bara Bravo selaku Penggugat hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM, S.H. & PARTNERS. Bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan surat kuasa adalah:

  • ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM., S.H.
  • ADV. BAYU MEGA MALELA, S.H.I.
  • ADV. BUDI JATMIKO, S.E., S.H., C.L.I, C.L.P
  • ADV. HAMDAN YUHAR SUHRI, S.H.
  • ADV. FARDY ISKANDAR, S.H., М.Н.
  • ADV. JOKO SULISTIONO, S.H., M.Η.
  • ADV. DENY RAHMONO, S.H.
  • ADV. PANGGALIH HUSODO, S.H.
  • ADV. ROSZI KRISSANDI, S.H.
BACA JUGA :  Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah

Perkara ini sendiri berakar dari langkah Para Tergugat, yakni YP (Komisaris PT BSB) dan AL (Direktur Utama PT BSB) , yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, langkah pidana itu dituding mengingkari kesepakatan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Secara spesifik, Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa sengketa yang buntu dalam musyawarah wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Atas dugaan pelanggaran klausul arbitrase inilah, PT SBB melayangkan gugatan dan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar serta uang paksa (dwangsom) senilai Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Dengan ditetapkannya agenda mediasi, publik kini menanti apakah benang kusut sengketa investasi ini dapat diurai melalui musyawarah, atau akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

 

Penulis : kri

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala
Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah
DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!
Apartemen Vida View TerMewah di Makassar Diduga Jadi Markas Sabu, Polisi Sita 1,1 Kg Narkotika Senilai Rp2,5 Miliar
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:34 WIB

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WIB

Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:19 WIB

Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:05 WIB

Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:23 WIB

DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

Berita Terbaru

Berita Utama

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:59 WIB