Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tangerang – Proses peradilan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT SBB melawan para eksekutif PT BSB akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Setelah sidang perdana sempat tertunda, persidangan hari ini dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng akhirnya dihadiri oleh formasi lengkap para pihak.

Kehadiran pihak Turut Tergugat, PT SMG yang sebelumnya absen, melengkapi kuorum persidangan. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk secara tegas mengarahkan kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur perdamaian terlebih dahulu.

Majelis Hakim menetapkan proses mediasi akan dimulai pada 10 November 2025.

Dalam perkara ini, PT Sinergi Bara Bravo selaku Penggugat hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM, S.H. & PARTNERS. Bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan surat kuasa adalah:

  • ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM., S.H.
  • ADV. BAYU MEGA MALELA, S.H.I.
  • ADV. BUDI JATMIKO, S.E., S.H., C.L.I, C.L.P
  • ADV. HAMDAN YUHAR SUHRI, S.H.
  • ADV. FARDY ISKANDAR, S.H., М.Н.
  • ADV. JOKO SULISTIONO, S.H., M.Η.
  • ADV. DENY RAHMONO, S.H.
  • ADV. PANGGALIH HUSODO, S.H.
  • ADV. ROSZI KRISSANDI, S.H.
BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

Perkara ini sendiri berakar dari langkah Para Tergugat, yakni YP (Komisaris PT BSB) dan AL (Direktur Utama PT BSB) , yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, langkah pidana itu dituding mengingkari kesepakatan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Secara spesifik, Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa sengketa yang buntu dalam musyawarah wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Atas dugaan pelanggaran klausul arbitrase inilah, PT SBB melayangkan gugatan dan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar serta uang paksa (dwangsom) senilai Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Dengan ditetapkannya agenda mediasi, publik kini menanti apakah benang kusut sengketa investasi ini dapat diurai melalui musyawarah, atau akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

 

Penulis : kri

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB