Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

- Writer

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenkumham RI

Kantor Kemenkumham RI

SUARA UTAMA, Riau – Minggu pertama Desember 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham – RI) melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap percetakan atau penerbit dari Solo, berdasarkan BAP dari saudara Pirdaus (P) yang berlangsung di kantor Komunitas Riau Mengaji yang berlokasi di Toko Buku Syahbil, Perempatan Lampu Merah Panam, Selasa pagi (12/11).

Menurut penyidik PPNS Kemenkumham RI, P yang saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini, pemeriksaan berlangsung intensif selama delapan jam.

“Tim penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran merek dan hak paten. Langkah ini menjadi awal dari investigasi lebih lanjut ke lokasi percetakan,” ungkap dari sumber Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan kerugian material mencapai puluhan miliar rupiah, selain kerugian immaterial yang signifikan akibat pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

 

Pemeriksaan lanjutan secara intens dilakukan secara spesifik di lokasi percetakan. Hasilnya akan menentukan apakah Saudara P, sebagai terlapor, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Screenshot 20241231 170251 Video Player Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Tim Penyidik Kemenkumham RI

Sumber dari Kemenkumham RI mengungkapkan, “Setelah BAP selesai, kami akan melakukan gelar perkara di Kemenkumham Riau. Ini akan menjadi langkah krusial untuk menentukan status hukum Saudara P, diperkirakan awal Januari 2024 diumumkan status dari P,” ujar penyidik PPNS.

Penyelidikan dimulai dengan investigasi awal di kantor Komunitas Riau Mengaji. Tim PPNS Kemenkumham RI terdiri dari tujuh penyidik, dibantu dua penyidik Kemenkumham Riau, tiga anggota Korwas Polda Riau, serta perangkat setempat seperti Bhabinkamtibmas, RT, dan RW. Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan akurasi fakta dan bukti di lapangan.

BACA JUGA :  Kabut Hitam Peranan dr. Irwan Herli Di Polemik Dugaan Pungli Diskes Kampar.

 

“Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam penyelidikan ini. Kami ingin memastikan bahwa proses berjalan transparan dan adil,” kata seorang anggota tim penyidik yang turun ke Pekanbaru, provinsi Riau.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Selain kerugian finansial, kasus ini menunjukkan potensi dampak negatif terhadap reputasi dan keberlanjutan industri kreatif lokal.

 

Kemenkumham RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan mengambil langkah tegas, karena ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan,” ujar penyidik Kemenkumham.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan komunitas bisnis untuk mematuhi regulasi HAKI yang telah ditetapkan. Pelanggaran HAKI tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga menghambat inovasi dan kemajuan industri.

 

Dengan langkah tegas dari Kemenkumham dan kerja sama antar instansi, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum HAKI di Indonesia.

 

Kemenkumham RI saat ini menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan di Kemenkumham Riau. Sementara itu, Saudara P masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil, mengingat dampaknya yang besar terhadap perlindungan hukum HAKI serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG

Berita Terbaru

gambar merah putih

Berita Utama

Pemberantasan Korupsi: Menggerakkan Kekuatan Rakyat dari Akar Rumput

Minggu, 16 Mar 2025 - 03:28 WIB