SUARA UTAMA, Riau – Minggu pertama Desember 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham – RI) melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap percetakan atau penerbit dari Solo, berdasarkan BAP dari saudara Pirdaus (P) yang berlangsung di kantor Komunitas Riau Mengaji yang berlokasi di Toko Buku Syahbil, Perempatan Lampu Merah Panam, Selasa pagi (12/11).
Menurut penyidik PPNS Kemenkumham RI, P yang saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini, pemeriksaan berlangsung intensif selama delapan jam.
“Tim penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran merek dan hak paten. Langkah ini menjadi awal dari investigasi lebih lanjut ke lokasi percetakan,” ungkap dari sumber Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan kerugian material mencapai puluhan miliar rupiah, selain kerugian immaterial yang signifikan akibat pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Pemeriksaan lanjutan secara intens dilakukan secara spesifik di lokasi percetakan. Hasilnya akan menentukan apakah Saudara P, sebagai terlapor, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber dari Kemenkumham RI mengungkapkan, “Setelah BAP selesai, kami akan melakukan gelar perkara di Kemenkumham Riau. Ini akan menjadi langkah krusial untuk menentukan status hukum Saudara P, diperkirakan awal Januari 2024 diumumkan status dari P,” ujar penyidik PPNS.
Penyelidikan dimulai dengan investigasi awal di kantor Komunitas Riau Mengaji. Tim PPNS Kemenkumham RI terdiri dari tujuh penyidik, dibantu dua penyidik Kemenkumham Riau, tiga anggota Korwas Polda Riau, serta perangkat setempat seperti Bhabinkamtibmas, RT, dan RW. Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan akurasi fakta dan bukti di lapangan.
“Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam penyelidikan ini. Kami ingin memastikan bahwa proses berjalan transparan dan adil,” kata seorang anggota tim penyidik yang turun ke Pekanbaru, provinsi Riau.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Selain kerugian finansial, kasus ini menunjukkan potensi dampak negatif terhadap reputasi dan keberlanjutan industri kreatif lokal.
Kemenkumham RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan mengambil langkah tegas, karena ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan,” ujar penyidik Kemenkumham.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan komunitas bisnis untuk mematuhi regulasi HAKI yang telah ditetapkan. Pelanggaran HAKI tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga menghambat inovasi dan kemajuan industri.
Dengan langkah tegas dari Kemenkumham dan kerja sama antar instansi, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum HAKI di Indonesia.
Kemenkumham RI saat ini menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan di Kemenkumham Riau. Sementara itu, Saudara P masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil, mengingat dampaknya yang besar terhadap perlindungan hukum HAKI serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penulis : Joell
Sumber Berita : SUARA UTAMA