Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenkumham RI

Kantor Kemenkumham RI

SUARA UTAMA, Riau – Minggu pertama Desember 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham – RI) melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap percetakan atau penerbit dari Solo, berdasarkan BAP dari saudara Pirdaus (P) yang berlangsung di kantor Komunitas Riau Mengaji yang berlokasi di Toko Buku Syahbil, Perempatan Lampu Merah Panam, Selasa pagi (12/11).

Menurut penyidik PPNS Kemenkumham RI, P yang saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini, pemeriksaan berlangsung intensif selama delapan jam.

“Tim penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran merek dan hak paten. Langkah ini menjadi awal dari investigasi lebih lanjut ke lokasi percetakan,” ungkap dari sumber Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan kerugian material mencapai puluhan miliar rupiah, selain kerugian immaterial yang signifikan akibat pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

 

Pemeriksaan lanjutan secara intens dilakukan secara spesifik di lokasi percetakan. Hasilnya akan menentukan apakah Saudara P, sebagai terlapor, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Screenshot 20241231 170251 Video Player Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Tim Penyidik Kemenkumham RI

Sumber dari Kemenkumham RI mengungkapkan, “Setelah BAP selesai, kami akan melakukan gelar perkara di Kemenkumham Riau. Ini akan menjadi langkah krusial untuk menentukan status hukum Saudara P, diperkirakan awal Januari 2024 diumumkan status dari P,” ujar penyidik PPNS.

Penyelidikan dimulai dengan investigasi awal di kantor Komunitas Riau Mengaji. Tim PPNS Kemenkumham RI terdiri dari tujuh penyidik, dibantu dua penyidik Kemenkumham Riau, tiga anggota Korwas Polda Riau, serta perangkat setempat seperti Bhabinkamtibmas, RT, dan RW. Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan akurasi fakta dan bukti di lapangan.

BACA JUGA :  RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

 

“Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam penyelidikan ini. Kami ingin memastikan bahwa proses berjalan transparan dan adil,” kata seorang anggota tim penyidik yang turun ke Pekanbaru, provinsi Riau.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Selain kerugian finansial, kasus ini menunjukkan potensi dampak negatif terhadap reputasi dan keberlanjutan industri kreatif lokal.

 

Kemenkumham RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan mengambil langkah tegas, karena ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan,” ujar penyidik Kemenkumham.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan komunitas bisnis untuk mematuhi regulasi HAKI yang telah ditetapkan. Pelanggaran HAKI tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga menghambat inovasi dan kemajuan industri.

 

Dengan langkah tegas dari Kemenkumham dan kerja sama antar instansi, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum HAKI di Indonesia.

 

Kemenkumham RI saat ini menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan di Kemenkumham Riau. Sementara itu, Saudara P masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil, mengingat dampaknya yang besar terhadap perlindungan hukum HAKI serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru