Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Milik Cuncun Rusak Bantaran Sungai Batang Tabir

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) dan galian C diduga kembali merusak lingkungan di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sungai Batang Tabir dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat aktivitas alat berat yang beroperasi di bantaran sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal sekaligus galian C. Alat berat tersebut disebut-sebut milik seorang warga bernama Cuncun, yang beroperasi di sekitar bantaran Sungai Batang Tabir, selain itu aktivitas PETI yang menggunakan alat berat miliknya juga beraktivitas tidak jauh dari Simpang Seling, dengan jarak diperkirakan sekitar 300 meter.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pengerukan tanah dan pengupasan material sungai secara masif. Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan alur sungai, kekeruhan air, serta mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Batang Tabir.

Warga setempat mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Mereka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum bertindak tegas terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.

“Kalau memang galian C dan tambang emas itu tidak mengantongi izin resmi, seharusnya ada tindakan hukum. Jangan dibiarkan, seolah-olah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Marak PETI di Tanjung Benuang, Aktivitas Diduga Milik Jayak Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh Hukum

Tak hanya itu, berdasarkan informasi lain yang diperoleh media ini, Cuncun juga diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang ilegal dari sejumlah lokasi PETI di seputaran Kecamatan Tabir. Dugaan ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap aktivitas ini memunculkan dugaan adanya “orang kuat” di balik operasional tambang ilegal tersebut. Bahkan muncul anggapan bahwa hukum terkesan “kebal” dalam penegakannya, sebagaimana pepatah gajah di pelupuk mata tak terlihat, semut di seberang lautan tampak.

Oleh karena itu, warga mendesak Polres Merangin untuk segera melakukan penindakan langsung ke lokasi. Jika tidak ada langkah tegas di tingkat polres, masyarakat meminta Polda Jambi turun tangan guna memberantas praktik penambangan emas ilegal dan penampungan emas ilegal yang diduga telah lama berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru