Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo-Sebelumnya, Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Syamsur” enggan menjawab konfirmasi media pada tanggal 09 Juni 2026. Namun, setelah pemberitaan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) P3K di bawah naungan kemenag yang diduga tidak terbayangkan selama 5 bulan pada tahun 2025. 10/06/2026.

Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2026 Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” Menjawab Konfirmasi media. Menurutnya, Keterlambatan Tukin telah di jelaskan kepada P3K tahap 1 dan 2. Keterlambatan Tukin selama 5 bulan di tahun 2025 telah di ajukan ke kemenag RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekurangan anggaran tukin sudah kami mintakan ke kemenag RI melalui kanwil kemenag jatim, tidak ada unsur kesengajaan tidak mencairkan. Karena memang anggaran tidak cukup, karena SK teman teman P3K juga terbit hampir pertengahan tahun 2025. “Tegas nya melalui pesan singkat whatsap.

BACA JUGA :  Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Masih melalui pesan singkat whatsap. Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa keterlambatan Tukin P3K di tahun 2025 dikarenakan tidak ada anggaran. Pasal nya, SK P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag turun sekira pertengahan tahun 2025.

“P3K SK turun hampir pertengahan 2025, penganggaran 2024 untuk 2025. Artinya SK turun setelah tahun berjalan. maka kami ajukan di tahun 2026 ini, semoga lekas turun. Aturan penganggaran dari kemenkeu harus ada SK dulu sebagai bukti ada penambahan ASN. “Jelas nya.

Alasan keterbatasan anggaran untuk Tukin bersumber dari APBN atau APBD yang telah direncanakan melalui undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika SK sudah diterbitkan, Kemenag wajib mengajukan revisi anggaran atau kekurangan dana (refocusing/kekurangan pagu) ke Kementerian Keuangan/DJPb, bukan dengan menghilangkan hak pegawai

BACA JUGA :  Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua

Menanggapi Dugaan tidak di bayarnya P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas “Pakopak” mengaku geram. Menurutnya Keterlambatan tersebut berpotensi melanggar hak finansial.

“Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) selama lima bulan. Berpotensi melanggar hak finansial dan administratif pegawai yang telah memiliki dasar hukum penerimaan. Walaupun oknum kemenag berdalih tidak ada unsur kesengajaan atau terkendala anggaran, hak tersebut tetap di lindungi dan wajib dibayarkan (dirapel) sesuai peraturan yang berlaku. “Tegas Budi.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

Budi Harianto berharap, dugaan Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo perlu di tindak lanjuti dan di audit. Menurutnya, permasalahan tersebut bukan permasalahan sepele, dikarenakan menyangkut hak finansial dan administratif pegawai.

“Kami berharap, Kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti dan mengaudit terkait permasalahan ini. jangan di anggap remeh atau sepele, dengan alasan apapun itu tidak di benarkan karana SK terbit di pertengahan tahun 2025, sementara saat ini pertengahan tahun 2026. kan sudah satu tahun lamanya. “Harap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB