Ada Opini dan pertanyaan di Kecamatan Sandai Kabupaten ketapang Prov. Kalbar

- Writer

Sabtu, 6 Juli 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – KETAPANG, saat pulang dari Pontianak lewat jalur darat singgah di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Sandai adalah kecamatan yang menurut pemantauan Media Suara Utama kecamatan yang maju dan cukup sibuk.

Dimana tidak kecamatan sandai ini terletak di jalur trans kalimantan dimana jalan raya nya sudah mulus sampai ke kota pontianak provinsi kalimanatan barat.

Karna jalan nya sudah mulus, tentu untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan sudah tentu mudah didapat, karna para pengusaha sandang, pangan dan papan akan lebih memilih mendatangkan nya dari pontianak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecamatan sandai.

Namun disela-sela kemajuan kecamatan sandai, ada berdiri sebuah bangunan yang terkesan mewah namun tidak berfungsi sebagaimana layak nya, dengan nama Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai.

IMG 20240705 WA0019 Ada Opini dan pertanyaan di Kecamatan Sandai Kabupaten ketapang Prov. Kalbar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Rumah sakit pratama sandai yang terbengkalai.

Timbul pertanyaan dan opini dibenak jurnalis kenapa rumah sakit pratama ini belum beoperasi, tahun berapa mulai dibangun berapa dana yang di anggarakan, siapa kontraktor nya, dinas mana yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai berjalan sesuai date line waktu yang di tentukan.

Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai informasi baik berita on line, obrolan dengan warga sekitar, ternyata proyek tersebut di bangun pada tahun 2021 dengan sumber dana APBD dengan total nilai yang cukup fantastis kurang lebih Rp. 25 milyar. Waktu penyelesaiannya 177 hari kalender, Dengan pengguna anggaran Dinas Kesehatan Ketapang.

Jika jurnalis amati secara fisik bangunan Rumah sakit Pratama ini sudah bisa di katakan jadi 90 sd 95 % tinggal. Finishing saja.

Apapun ceritanya karna ini sudah terbangunkan dan apalagi telah menghabiskan uang negara yang tentunya juga uang rakyat, seharusnya sudah harus di fungsikan segera apalagi sudah kurang lebih 3 tahun tak terawat, bisa kita bayangkan debu, sarang laba, lumut, jangankan barang lama yang baru dibangun pun kalau sudah 3 tahun tak di urus tak ubah nya seperti bangunan tua.

Lalu siapa yang mau di salahkan, apakah penyedia jasa nya?
Atau Pejabat pembuat Komitmen dan pengguna anggara nya.
Atau barang kali konsultan pengawas nya
Bisa juga Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan.

Jika seandainya penyedia jasa nya lah yang kita anggap bersalah mari kita lihat kisi-kis nya,

Yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi. Adapun jasa konstruksi sendiri adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Usaha jasa konstruksi terbagi menjadi 3 jenis, meliputi:

1.usaha jasa konsultansi konstruksi;
2. Usaha pekerjaan konstruksi; dan
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

Dari ketiga jenis usaha jasa konstruksi di atas, yang paling relevan dengan pembangunan rumah sakit pratama sandai yaitu usaha pekerjaan konstruksi.

Adapun para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi bisa berbentuk orang perseorangan maupun badan, yaitu: pengguna jasa; dan penyedia jasa.

Penting untuk diketahui bahwa pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi, yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Panduan uraian yang harus dimasukkan dalam kontrak diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.

Namun, dari sejumlah ketentuan tersebut, ketentuan-ketentuan berkenaan dengan tanggung jawab kontraktor yang harus dimasukkan dalam kontrak adalah sebagai berikut.

Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi.

Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.

Kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan.

Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.

Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan.
Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Adanya kegagalan bangunan tersebut ditentukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.

Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya. Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.

Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.

Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor
Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan konstruksi;
layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan izin; dan/atau
pencabutan izin.

Tiga tahun kita berkutat dengan regulasi demi untuk mencari dan menetapkan siapa yang salah alias tersangka.

Sementara di sisi lainya, masyarakat kecamatan Sandai berharap Rumah sakit yang mereka dambakan bisa beroperasi sebagaima layak nya rumah sakit. karna mereka tak fahan dengan yang nama nya one pretasi, kegagalan bangunam, putus kontrak, atau apalah.

Nah siapa yang bisa menjawab pertanyaan dan opini ini. Mari kita tanya pada sang sepi.



Berita Terkait

Dimana Allah? Jawaban Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin
Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”
Karena Dekatnya Jarak Pertigaan dengan Lintasan Kereta
8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran
KRI Ramdani Husada Malang Apresiasi Peserta BPJS dengan Pembagian Sembako
Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:58 WIB

Dimana Allah? Jawaban Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:10 WIB

“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Karena Dekatnya Jarak Pertigaan dengan Lintasan Kereta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:05 WIB

8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:01 WIB

KRI Ramdani Husada Malang Apresiasi Peserta BPJS dengan Pembagian Sembako

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Artikel

Dimana Allah? Jawaban Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Jumat, 11 Okt 2024 - 12:58 WIB