SUARA UTAMA, MALANG – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi dan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tetapi juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pemimpin Redaksi Media Nasional SUARA UTAMA dan pemegang sertifikasi wartawan Dewan Pers dengan Nomor Registrasi: 166272-Kompas/Wda/DP/IX/2026/24/05/93), Andre Hariyanto, menilai bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian masyarakat, khususnya insan pers dan seluruh elemen yang memperjuangkan kebebasan berekspresi.
Menurut Andre, apabila dugaan penyadapan terhadap nomor telepon milik jurnalis maupun pihak media terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi mengancam privasi, independensi redaksi, serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pers memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis, narasumber, serta kerahasiaan komunikasi jurnalistik harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan kewenangan justru menimbulkan ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” demikian pernyataan Andre Hariyanto, Rabu (04/11/2026).
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Media Massa
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Sasaran dugaan penyadapan meliputi nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Bareskrim juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan detikNews dan CNN Indonesia pada 3 – 4 November 2026 lalu.
Wartawan Muda, Andre Hariyanto: Jangan Sampai Kebebasan Pers Terancam
Andre Hariyanto menegaskan bahwa persoalan dugaan penyadapan terhadap kalangan media harus diusut secara transparan. Menurutnya, komunikasi antara jurnalis, redaksi, narasumber, dan informan merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik. Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, tetapi tetap mengingatkan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya dalam draf pernyataan tersebut.
Tiga Tersangka dan Proses Hukum Berjalan
Dalam perkembangan perkara, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Reuters melaporkan pada 4 November 2026 bahwa pemerintah belum mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah juga menyoroti seriusnya perkara yang menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan negara.
Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SUARA UTAMA Dorong Transparansi dan Perlindungan Jurnalis
Sebagai media nasional yang mengusung semangat jurnalisme independen, SUARA UTAMA memandang bahwa pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak privasi masyarakat.
Andre Hariyanto mengajak seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta tidak terjebak dalam penyebaran kabar yang belum terkonfirmasi.
Menurutnya, teknologi penyadapan harus digunakan sesuai ketentuan hukum dan bukan menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.
“Jurnalisme harus tetap merdeka, independen, dan bertanggung jawab. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum. Negara harus memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi,” tutup Andre Hariyanto.
Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin
Editor : Zahwa Qarira Nazhira
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.