Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua Manokwari Menggelarkan Kegiatan Fokus Group Diskusi

Diskusi ini merupakan Ham kemanusiaan Amnesti Internasional dan nasional yang melakukan situasi kondisi yang sedang terjadi kriminalisasi terhadap aktivis manusia Papua. Wartawan Oto D. Kayame

- Publisher

Minggu, 4 Desember 2022 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Amnesti Internasional dan Indonesia universitas Papua unipa menggelar diskusi pada hari Sabtu (03/11/2022), pukul 11.00 – 14.00 Waktu Papua Barat, bertempat di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua, Jalan Gunung Salju Amban, Manokwari – Papua Barat.

Dalam kegiatan FGD ini mengangkat topik “Pembungkaman Kebebasan Berekspresi, kriminalisasi pembela ‘HAM’ dan aktivitas mahasiswa” dengan menghadirkan pembicara dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy dan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Papua (MPM Unipa), Agus Nahabial. Dan dimoderatori oleh kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai.

Dalan sambutannya, Kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi terkait dengan Tema yang diangkat agar meminimalisir kejadian-kejadian tersebut dalam waktu kedepan karena dilihat permasalahan tersebut sudah kerap dan sering terjadi ditanah Papua dan Papua Barat bahkan diseluruh tanah air Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivis mahasiswa dan pembela HAM yang paling rentan mendapatkan pembukaan terutama dalam demonstrasi dan kriminalisasi terhadap pembelah ham. Sehingga melalui kegiatan FGD ini bisa memberikan pengetahuan bekal menjadi amunisi yang dapat mengurangi resiko kejadian serupa ke depan,” Katanya Pigai mendapatkan telpon seluler, media suarautama.id, Sabtu (3/12/2022).

BACA JUGA :  Ribuan Gerai Lumpuh! Gelombang Protes Karyawan Indomaret Makassar Meledak, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Jadi Sorotan

Diskusi dibagi menjadi 2 sesi, yaitu :
Sesi pertama, pembukaan diskusi dengan sejumlah pertanyaan untuk menciptakan ruang pemberian materi oleh Direktur Eksekutif LP3BH tentang tema dari sisi hukum dan pemberitaan pengalaman dilapangan oleh ketua MPM Unipa sebagai salah satu Aktivis yang menghadapi pembungkaman dan kriminalisasi saat menyampaikan aspirasi melalui proses demonstrasi.

Kemudian, yang kedua adalah sesi tanya jawab antara para peserta yang berjumlah 26 peserta yang berbeda organisasi kemahasiswaan dan individual progresif, yang dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok kasuari dan kelompok cendrawasih.

Warinussy sampaikan konsep berekspresi dirumuskan dalam instrumen hukum mulai dari undangan dasar 1945, undangan-undang nomor 9 tahun 1998 dan ratifikasi kovenan internasional nomor 12 tahun 2005 yang bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia pada setiap orang mendapatkan ruang kebebasan berekspresi.

“Organisasi apapun yang berkumpul, berserikat, proses berpendapat itu bagian daripada orang mewujudnyatakan idenya, pikirannya, termasuk ideologinya,” Kata Warinussy dalam diskusi tersebut.

Dalam mengekspresikan pendapat melalui demonstrasi, Warinussy menjelaskan fungsi negara melalui institusi kepolisian, menjamin keamanan, sehingga proses dapat berjalan dengan baik. “Bagaimana negara caranya melindungi, mengawasi, bagaimana negara menjaga mengamankan,” Himbauannya Warinussy.

BACA JUGA :  Dua Siswa SMAIT Darul Fikri Makassar Harumkan Nama Sekolah di Ajang Patriot Indonesia Taekwondo Championship (PITC) Piala KONI Pusat 2026

Warinussy menambahkan adanya kasus kriminalisasi yang dihadapi klien yang dihadapi beberapa aktivis mahasiswa yang melawan rasisme pada tahun 2019 di Manokwari. Ia menyampaikan mereka diancam dengan undang-undang, ada pasal yang dikriminalisasi tetapi belum teruji.

“Mengenai ini yang orang bisa melihat, mahasiswa juga bisa melihat, jaksa bisa melihat, bahwa dituduh sebagai kriminalisasi, mengkriminalkan orang, membuat orang kriminal, membuat orang seakan-akan kriminal, membuat Pende, Yunus, Herik itu menjadi pelaku kejahatan, itu yang disebut kriminalisasi,” Katanya.

Kesempatan yang sama, ketua MPM Universitas Papua Agus Nahabial menyatakan kejadian di lapangan masih terus terjadi secara nyata, tindakan pembungkaman dan hingga kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) saat dilakukan demonstrasi.

“Iya sangat jujur, yang kita pernah hadapi, dikriminalisasi oleh pihak kepolisian atau pihak penegak hukum terhadap Aktivis, melihat dari pada tindakan itu di luar hukum, sedangkan mahasiswa atau aktivis kemanusiaan itu berdasarkan hukum” jelasnya saat sambutan Nahabial.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

Nahabial menambahkan, pada tahun 2020, di Manokwari mahasiswa dan aktivitas mendorong penolakan kebijakan negara terkait DOB, dan di situ kita banyak mengalami hal-hal yang tidak mengharapkan oleh kami aktivis mahasiswa dan aktivitas gerakan kemanusiaan, di situ kita mengalami pembungkaman. “Kita sudah secara hukum itu, sudah berikan surat pemberitahuan.

Jika dalam diskusi itu beberapa yakni yang telah bahas untuk itu, ada punya mengambil kesimpulan lagi adalah:

1. Kebebasan berekspresi dan kriminalisasi dalam prakteknya masih terlihat dan dialami oleh mahasiswa. Meskipun sebenarnya kalau melihat pada konteks hukum dijamin dalam UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian juga dijamin kovenan yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2005.

2. Melihat pada poin pertama di atas ini, maka perluh memperhatikan penggunaan kekuatan kepolisian adalah memahami catatan penting perundangan-undangan termasuk peraturan Kapolri terkait penggunaan keamanan, juga perlu membangun jaringan-jaringan dengan media dan advokat, sehingga dalam menyampaikan aspirasi dalam situasi pembungkaman yang terjadi itu bisa ada upaya-upaya untuk menanggulangi juga dalam status kriminalisasi dapat dibantu dengan jaringan-jaringan yang dibangun. (*)

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB