Ahmad Fahmi Desak Bupati Merangin Segera Jalankan Putusan PTUN Terkait Kades Saliman

- Publisher

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH, MH, meminta Bupati Merangin segera mengevaluasi dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait sengketa pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas C-2, Saliman.

Ahmad Fahmi menegaskan, pemerintah daerah tidak seharusnya berlarut-larut dalam menyikapi putusan pengadilan. Menurutnya, setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Bupati Merangin untuk segera mengevaluasi kembali dan jangan mengulur-ulur waktu lagi. Jangan sampai persoalan ini kemudian menimbulkan permasalahan baru,” tegas Ahmad Fahmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan, apabila putusan PTUN tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan muncul langkah hukum lanjutan dari pihak Saliman.

“Kalau memang berarti tidak melaksanakan perintah atau putusan pengadilan, nanti mungkin akan ada upaya-upaya baru yang dilakukan oleh Pak Saliman. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Sengketa pemberhentian Saliman sebelumnya bermula setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas C-2 melalui Surat Keputusan Bupati Merangin. Dalam proses persidangan di PTUN Jambi, persoalan mengenai surat pengunduran diri Saliman turut menjadi sorotan.

Dalam persidangan pada Juni 2026, Ahmad Fahmi yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi menyampaikan bahwa Saliman sebelumnya telah mencabut surat pengunduran dirinya pada 23 Februari 2026. Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin pada 24 Februari 2026.

Dalam RDP tersebut, menurut keterangan Ahmad Fahmi, terdapat kesepakatan agar proses pemberhentian Saliman ditunda sampai pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat selesai. Namun, SK pemberhentian kemudian diterbitkan pada 26 Februari 2026.

BACA JUGA :  12 Karyawan, Produksi 700 Kotak Roti Sehari, Naqi Cake Mengaku Tak Pernah Dilirik Pemerintah Merangin

Ahmad Fahmi menilai, seluruh proses tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintah menghormati proses dan keputusan hukum. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi persoalan baru,” katanya.

Selain meminta Bupati Merangin segera menindaklanjuti putusan PTUN, Ahmad Fahmi juga memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan Saliman kepada pihak kepolisian terkait dugaan intimidasi atau provokasi yang terjadi sebelum dirinya mengundurkan diri.

Ia meminta aparat penegak hukum yang menangani laporan tersebut untuk bekerja secara profesional dan tidak menunda proses apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami juga meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian yang menerima laporan dari Pak Saliman terkait Mat Soleh dan kawan-kawan, apabila perkara itu sudah naik dari lidik ke sidik, agar secepatnya dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan. Jangan ditunda-tunda untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

Menurut Ahmad Fahmi, percepatan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan penting agar setiap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa DPRD Merangin akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut.

“Kita ingin semuanya terang dan diselesaikan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena prosesnya berlarut-larut,” pungkas Ahmad Fahmi.

Sebelumnya, sengketa pemberhentian Saliman memang menjadi perhatian karena dalam persidangan PTUN Jambi terungkap sejumlah fakta mengenai pencabutan surat pengunduran diri, RDP DPRD Merangin, serta proses penerbitan SK pemberhentian. Kesaksian Ahmad Fahmi dalam persidangan juga menyoroti bahwa pemberhentian Saliman dinilai terlalu dini karena DPRD sebelumnya meminta agar proses tersebut ditunda.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Sucikan Hati, Bersihkan Diri: WBP Lapas Bangko Dalami Ilmu Thaharah
Dari Balik Jeruji Hasilkan Karya: WBP Lapas Bangko Sulap Kayu Jadi Kandang Burung Bernilai Jual
Pemkab Merangin Matangkan Penertiban Kios PKL di DMJ, Eksekusi 30 September
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Selasa, 29 September 2026 - 14:24 WIB

Sucikan Hati, Bersihkan Diri: WBP Lapas Bangko Dalami Ilmu Thaharah

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/