SUARA UTAMA, Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10,098 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB).
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penggelapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka saat press release, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname, termasuk pencantuman tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4×4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina. Kedua bidang tanah tersebut berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berlokasi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Tak hanya aset kendaraan dan tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi aset, di antaranya kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480 juta tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115 juta tertanggal 12 Juli 2026.
Polisi turut menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425 juta tertanggal 12 April 2026.
“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Eka.
Atas perkara tersebut, tersangka NMI saat ini telah ditahan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











