Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

- Publisher

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial SRH yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Merangin, Kamis (10/9/2026).

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin bersama personel Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SRH di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pemeriksaan, SRH diduga melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial W, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Honda Beat, dua buah kunci T, serta empat mata kunci T berbentuk runcing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian dilakukan dengan modus merusak rumah kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Alat tersebut digunakan untuk menjebol sistem penguncian kendaraan sebelum sepeda motor dibawa kabur.

Salah satu aksi terjadi di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang.

Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval. Namun, sekitar 30 menit kemudian, ketika korban hendak pulang bersama anaknya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus lainnya terjadi di kawasan Taman Lansia. Sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya, I, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau dalam kondisi terkunci stang untuk menyaksikan kegiatan pawai 18 Agustus 2026 di Taman Bujang Upik Merangin.

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah berpindah dari posisi semula. Selain itu, bagian kontak kendaraan juga mengalami kerusakan.

Tidak lama berselang, korban dihampiri personel Satreskrim Polres Merangin yang memberitahukan bahwa seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

«“Polres Merangin akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.»

Atas perbuatannya, SRH dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, terhadap W yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, Satreskrim Polres Merangin masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran.

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan W atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan serta menggunakan kunci tambahan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Hukum

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIB

https://mancingjitu.com/