SUARA UTAMA,Merangin — Dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mencuat ke publik.
Informasi yang diperoleh media ini di lapangan menyebutkan, program PTSL di Desa Empang Benao diduga dilaksanakan pada tahun 2024 hingga 2025 dengan jumlah sekitar 80 bidang tanah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan pungutan kepada masyarakat dengan nominal yang disebut-sebut mencapai Rp2 juta per sertifikat. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pungutan dengan nominal sekitar Rp1,5 juta per bidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena nominal yang disebutkan warga jauh lebih tinggi dibandingkan biaya persiapan PTSL yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Salah seorang warga yang mengetahui pelaksanaan program tersebut menyampaikan bahwa kegiatan PTSL memang berlangsung di Desa Empang Benao.
“Iya Bang, pada tahun 2024-2025 ada program PTSL di Desa Empang Benao. Kalau tidak salah sekitar 80 persil. Informasinya ada yang dipungut hingga mencapai Rp2 juta per sertifikat dan itu bervariasi, ada juga yang Rp1,5 juta,” ujar warga tersebut.
Menurut keterangan warga, sebagian masyarakat yang mengurus sertifikat melalui program tersebut merupakan warga dari kawasan Kubang Ujo, Desa Tanah Abang, SPE, Kecamatan Pamenang, yang memiliki lahan di wilayah Desa Empang Benao.
Meski demikian, informasi mengenai besaran pungutan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Media ini belum memperoleh dokumen pembayaran maupun keterangan resmi dari panitia pelaksana PTSL mengenai dasar penetapan nominal tersebut.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya persiapan PTSL dibedakan berdasarkan kategori wilayah.
Untuk Provinsi Jambi yang masuk Kategori IV, biaya persiapan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bidang. Biaya persiapan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pungutan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per sertifikat, maka nominal tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak yang melakukan penarikan, termasuk mengenai dasar hukum, jenis biaya, rincian penggunaannya, serta apakah terdapat komponen biaya lain yang memang diperbolehkan menurut peraturan.
Kementerian ATR/BPN juga pernah menjelaskan bahwa komponen utama pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pemetaan, proses ajudikasi dan penerbitan sertipikat merupakan bagian yang dibiayai pemerintah. Adapun masyarakat dapat dikenakan biaya persiapan tertentu sesuai ketentuan, sementara biaya lain seperti BPHTB dapat timbul berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Program PTSL merupakan salah satu program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan dalam melakukan pendaftaran tanah karena prosesnya dilakukan secara sistematis dengan dukungan pemerintah.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyebut sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dapat meningkatkan nilai aset masyarakat.
Karena itu, apabila dalam pelaksanaannya justru terdapat dugaan pembebanan biaya yang sangat tinggi kepada masyarakat, hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi secara terbuka.
Atas mencuatnya informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Merangin diharapkan dapat melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, serta pemeriksaan administrasi terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Empang Benao pada periode 2024-2025.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui secara terang apakah benar terdapat pungutan hingga Rp1,5 juta bahkan Rp2 juta per bidang, siapa yang melakukan penarikan, kepada siapa uang tersebut disetorkan, untuk apa penggunaannya, serta apakah seluruh pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti administrasi yang sah.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pihak pelaksana memiliki dasar hukum dan bukti penggunaan dana atas pungutan tersebut, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Transparansi menjadi penting karena program PTSL pada hakikatnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat dan terjangkau.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Empang Benao, panitia PTSL, Pemerintah Kecamatan Pamenang, Pemerintah Kabupaten Merangin, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin untuk memberikan penjelasan terkait informasi dugaan pungutan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama









