SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya permainan yang diduga bermuatan unsur perjudian berupa bola bowling di arena Pasar Malam Pandawa 1 yang berlokasi di Desa Muara Delang, Hitam Ulu SPC, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang ditemui media, permainan tersebut diduga melibatkan taruhan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap arena hiburan yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga tidak dijadikan lokasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat berharap aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengecek langsung ke lokasi. Jika benar terdapat praktik perjudian, kami meminta agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena hal ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar warga.
Saat ditanya mengenai siapa yang diduga mengelola permainan tersebut, beberapa warga menyebut bahwa mereka hanya mendengar informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola arena maupun pihak yang disebut-sebut oleh warga.
Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya praktik perjudian, maka aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tabir Selatan maupun Polres Merangin, dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan di lapangan. Warga juga berharap pasar malam tetap menjadi sarana hiburan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara Pasar Malam Pandawa 1 maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










