Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Gugatan mantan Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, terhadap Bupati Merangin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memasuki babak krusial. Menjelang agenda penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum Saliman menyerahkan alat bukti tambahan guna memperkuat gugatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin yang memberhentikannya dari jabatan kepala desa.

Kuasa hukum Saliman meyakini bukti tambahan tersebut semakin menguatkan dalil gugatan bahwa SK pemberhentian kliennya diduga diterbitkan dengan cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak penggugat, surat pengunduran diri yang dijadikan dasar penerbitan SK Bupati dibuat dalam kondisi penuh tekanan. Saliman mengaku dipaksa menandatangani surat tersebut saat situasi di Balai Desa Sungai Kapas memanas akibat aksi massa yang mengepung lokasi, disertai dugaan intimidasi dari sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, sebelum SK pemberhentian diterbitkan, Saliman mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Merangin untuk mencabut kembali pernyataan pengunduran dirinya. Bahkan, DPRD Kabupaten Merangin melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga meminta agar Bupati menunda penerbitan SK hingga audit Inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa selesai dilakukan.

BACA JUGA :  MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah

Namun, menurut penggugat, permintaan tersebut tidak diindahkan dan SK pemberhentian tetap diterbitkan.

Sementara itu, tuduhan penyimpangan Dana Desa senilai sekitar Rp700 juta yang sebelumnya menjadi isu dalam aksi warga, hingga kini disebut belum terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses persidangan, perkara tersebut kembali memanas setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga milik warga Desa Sungai Kapas.

Dalam percakapan itu, terdapat narasi yang diduga mengajak dan memprovokasi warga untuk menggulingkan pemerintahan desa. Bahkan, salah satu pesan mengklaim aksi tersebut telah mendapat dukungan dari Kapolsek setempat. Selain itu, percakapan tersebut juga menyebut agenda audiensi yang semula akan digelar di Kantor Camat Bangko sengaja dialihkan menjadi aksi di Balai Desa.

Menurut dalil Saliman, situasi itulah yang berujung pada dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Atas dugaan penyebaran informasi yang dianggap memprovokasi masyarakat tersebut, Saliman resmi melaporkan Mad Sholeh ke Polres Merangin. Laporan itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kini, seluruh perhatian tertuju kepada Majelis Hakim PTUN Jambi yang akan menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa tata usaha negara tersebut.

BACA JUGA :  Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Dalam sidang sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Merangin, Abu Bakar alias Acang, dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat.

Di bawah sumpah, Abu Bakar menerangkan bahwa sehari setelah aksi warga pada 18 Februari 2026, Saliman bersama sejumlah kepala desa mendatanginya untuk meminta difasilitasi bertemu Bupati Merangin.

Menurut kesaksiannya, keesokan harinya mereka bertemu Bupati di rumah dinas. Namun, ketika dicecar Majelis Hakim mengenai lamanya pertemuan, Abu Bakar mengakui pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar dua menit.

Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian Majelis Hakim yang mempertanyakan substansi pembahasan dalam pertemuan singkat tersebut sebelum akhirnya SK pemberhentian diterbitkan.

Hakim juga menyoroti hasil RDP DPRD Merangin yang digelar dua hari sebelum SK diterbitkan, termasuk permintaan DPRD agar pemerintah daerah menunggu hasil audit sebelum mengambil keputusan.

Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, mengaku menyayangkan keputusan Bupati Merangin yang dinilai terburu-buru menerbitkan SK pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Bupati Merangin yang terburu-buru mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas. Secara pribadi saya tidak memiliki kepentingan apa pun dan bahkan tidak mengenal Pak Saliman. Namun, DPRD telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hasilnya secara resmi telah kami sampaikan kepada Bupati Merangin.”

BACA JUGA :  Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Ahmad Fahmi menjelaskan, melalui RDP tersebut DPRD meminta agar pemerintah daerah menunggu hasil audit Inspektorat terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa sebelum mengambil keputusan administratif.

“Kami meminta agar proses audit diselesaikan terlebih dahulu. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, tentu mekanisme pemberhentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, tentu hak-hak kepala desa juga harus dilindungi.”

Menurutnya, keputusan Bupati menerbitkan SK sebelum rekomendasi DPRD dan hasil audit ditindaklanjuti menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pemerintahan yang baik.

Dengan proses persidangan yang kini memasuki tahap akhir, putusan Majelis Hakim PTUN Jambi akan menjadi penentu sah atau tidaknya SK pemberhentian Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas. Putusan tersebut juga dinilai akan menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap hak pejabat desa dalam proses pemberhentian.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak
Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026
Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:18 WIB

Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:49 WIB

Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026

Berita Terbaru