Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

- Publisher

Senin, 15 Juni 2026 - 22:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Polemik terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 47 Merangin, Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang sempat menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir, akhirnya menemui titik terang.

Pada Senin (15/6/2026), pihak sekolah memanggil sejumlah wali murid penerima PIP untuk memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi persoalan yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Operator SMP Negeri 47 Merangin, Agung, usai melakukan pertemuan dengan empat orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agung, setelah dilakukan pengecekan secara langsung terhadap data pada aplikasi PIP serta rekening masing-masing siswa, diketahui bahwa siswa yang sebelumnya dikabarkan telah menerima pencairan dana PIP pada tahun 2025 ternyata tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun tersebut.

BACA JUGA :  Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

“Hasil pengecekan di aplikasi PIP menunjukkan bahwa nama siswa tersebut memang baru ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun 2026. Rekeningnya juga belum pernah ada transaksi pencairan dana pada tahun 2025 maupun tahun 2026 karena rekening tersebut baru dilakukan aktivasi,” jelas Agung.

Ia menerangkan, pihak sekolah kemudian memperlihatkan data resmi dari aplikasi PIP kepada para wali murid. Setelah dicocokkan satu per satu, tidak ditemukan adanya data bahwa siswa tersebut pernah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya.

Agung juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah membantu proses administrasi dengan menyerahkan nomor rekening kepada pihak bank untuk keperluan aktivasi. Namun karena status rekening pada sistem masih belum aktif, sekolah kembali memanggil empat siswa penerima PIP beserta orang tuanya agar segera melakukan aktivasi rekening secara mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni 2026.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

“Tujuan kami agar setelah rekening aktif dan dana masuk, orang tua tidak perlu bolak-balik ke bank. Karena pencairan dana PIP wajib dilakukan langsung oleh orang tua bersama siswa yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” ujarnya.

Saat orang tua mendatangi Bank BRI, petugas bank kemudian mengecek nomor rekening dan menyampaikan bahwa rekening telah aktif. Namun ketika ditanyakan mengenai buku tabungan, orang tua mengaku belum pernah menerimanya.

Menurut penjelasan yang diperoleh dari pihak bank, buku tabungan tersebut diduga tidak ditemukan dalam arsip bank, kemungkinan karena adanya perpindahan petugas atau kesalahan penyimpanan dokumen. Oleh karena itu, pihak bank menyarankan agar orang tua membuat surat kehilangan di Polsek Tabir sebagai persyaratan untuk mencetak buku tabungan baru.

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Agung menegaskan bahwa proses tersebut hanya berkaitan dengan penerbitan buku tabungan baru, sedangkan nomor rekening siswa tetap sama dan tidak mengalami perubahan.

“Dari sinilah muncul kesalahpahaman yang kemudian menimbulkan kecurigaan adanya penggelapan dana PIP. Setelah seluruh data dibuka dan dijelaskan kepada para wali murid, Alhamdulillah persoalan ini sudah selesai dan para orang tua telah memahami duduk persoalannya,” ungkap Agung.

Dengan adanya pertemuan tersebut, kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid berhasil diselesaikan secara musyawarah. Para wali murid telah menerima penjelasan yang disampaikan berdasarkan data resmi dari aplikasi PIP maupun hasil pengecekan rekening, sehingga tidak ada lagi dugaan penggelapan dana PIP sebagaimana yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya
Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  
Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Rabu, 2 September 2026 - 05:31 WIB

Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/