MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

- Publisher

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA — Di meja negosiasi bisnis, Memorandum of Understanding atau MOU kerap diperlakukan seperti basa-basi tertulis, ditandatangani, difoto, lalu disimpan. Tapi bagi Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, kebiasaan itu sudah terlalu sering ia saksikan berujung di ruang sidang.

Dari pengalamannya menangani sengketa kontrak di Kalimantan Timur, Roszi melihat satu pola yang terus berulang: konflik bisnis yang akarnya bukan pada niat buruk para pihak, melainkan pada MOU yang sejak awal disusun tanpa landasan hukum yang cukup.

“MOU yang tidak jelas adalah undangan untuk sengketa. Ketika kerja sama berjalan baik, tidak ada yang peduli klausul mana yang mengikat. Tapi ketika ada masalah, itulah saat semua orang berdebat tentang apa yang sebenarnya disepakati,” kata Roszi kepada redaksi, Sabtu (13/6/2026).

Masalah utama, menurutnya, justru terletak pada ambiguitas dokumen itu sendiri. tidak jelas apakah mengikat atau tidak, apakah memuat hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum, atau sekadar pernyataan niat yang tidak punya gigi.

Mengikat atau Tidak, Bergantung pada Kata-Katanya

Roszi menjelaskan bahwa MOU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, kesepakatan atas pokok-pokok kerja sama sebelum kontrak final disusun. Namun soal kekuatan hukumnya, ia menegaskan tidak ada jawaban tunggal.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Jika klausul dalam MOU memuat kewajiban yang spesifik, batas waktu yang terukur, dan konsekuensi atas pelanggarannya, maka dokumen itu bisa dianggap mengikat secara hukum meski tidak diberi judul “kontrak”. Sebaliknya, MOU yang hanya berisi pernyataan niat umum tanpa rincian kewajiban biasanya tidak dapat dipaksakan pemenuhannya.

“Masalahnya, banyak pihak yang menandatangani MOU dengan asumsi bahwa dokumen itu tidak mengikat, padahal klausul-klausulnya sudah memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai perjanjian,” ujarnya.

BACA JUGA :  PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Empat Hal yang Tidak Boleh Absen

Untuk meminimalkan risiko, Roszi menyarankan agar setiap MOU secara eksplisit memuat empat hal. Pertama, pernyataan tegas mengenai sifat dokumen. apakah mengikat atau tidak. Kedua, ruang lingkup kerja sama yang didefinisikan secara spesifik, bukan sekadar gambaran umum. Ketiga, klausul kerahasiaan yang melindungi informasi sensitif yang dipertukarkan selama proses penjajakan. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa apabila negosiasi menuju kontrak final menemui jalan buntu.

“Satu jam review hukum sebelum MOU ditandatangani bisa menghemat berbulan-bulan sengketa yang melelahkan. Ini bukan soal ketidakpercayaan, ini soal profesionalisme,” pungkasnya.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri
Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02 WIB

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:43 WIB

Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:46 WIB

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Budaya Ngaliwet Sunda Merambah Ke Kalimantan

Senin, 15 Jun 2026 - 07:15 WIB

Hukum

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Minggu, 14 Jun 2026 - 22:02 WIB