MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

- Publisher

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA — Di meja negosiasi bisnis, Memorandum of Understanding atau MOU kerap diperlakukan seperti basa-basi tertulis, ditandatangani, difoto, lalu disimpan. Tapi bagi Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, kebiasaan itu sudah terlalu sering ia saksikan berujung di ruang sidang.

Dari pengalamannya menangani sengketa kontrak di Kalimantan Timur, Roszi melihat satu pola yang terus berulang: konflik bisnis yang akarnya bukan pada niat buruk para pihak, melainkan pada MOU yang sejak awal disusun tanpa landasan hukum yang cukup.

“MOU yang tidak jelas adalah undangan untuk sengketa. Ketika kerja sama berjalan baik, tidak ada yang peduli klausul mana yang mengikat. Tapi ketika ada masalah, itulah saat semua orang berdebat tentang apa yang sebenarnya disepakati,” kata Roszi kepada redaksi, Sabtu (13/6/2026).

Masalah utama, menurutnya, justru terletak pada ambiguitas dokumen itu sendiri. tidak jelas apakah mengikat atau tidak, apakah memuat hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum, atau sekadar pernyataan niat yang tidak punya gigi.

Mengikat atau Tidak, Bergantung pada Kata-Katanya

Roszi menjelaskan bahwa MOU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, kesepakatan atas pokok-pokok kerja sama sebelum kontrak final disusun. Namun soal kekuatan hukumnya, ia menegaskan tidak ada jawaban tunggal.

BACA JUGA :  Sengketa Tambang Barsel: Janji "Hibah" Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Jika klausul dalam MOU memuat kewajiban yang spesifik, batas waktu yang terukur, dan konsekuensi atas pelanggarannya, maka dokumen itu bisa dianggap mengikat secara hukum meski tidak diberi judul “kontrak”. Sebaliknya, MOU yang hanya berisi pernyataan niat umum tanpa rincian kewajiban biasanya tidak dapat dipaksakan pemenuhannya.

“Masalahnya, banyak pihak yang menandatangani MOU dengan asumsi bahwa dokumen itu tidak mengikat, padahal klausul-klausulnya sudah memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai perjanjian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Empat Hal yang Tidak Boleh Absen

Untuk meminimalkan risiko, Roszi menyarankan agar setiap MOU secara eksplisit memuat empat hal. Pertama, pernyataan tegas mengenai sifat dokumen. apakah mengikat atau tidak. Kedua, ruang lingkup kerja sama yang didefinisikan secara spesifik, bukan sekadar gambaran umum. Ketiga, klausul kerahasiaan yang melindungi informasi sensitif yang dipertukarkan selama proses penjajakan. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa apabila negosiasi menuju kontrak final menemui jalan buntu.

“Satu jam review hukum sebelum MOU ditandatangani bisa menghemat berbulan-bulan sengketa yang melelahkan. Ini bukan soal ketidakpercayaan, ini soal profesionalisme,” pungkasnya.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/