SUARA UTAMA, Makassar – Fasilitas gedung olahraga (GOR) milik SMK Negeri 6 Makassar menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa bangunan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa diduga disewakan kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap proses pembelajaran, khususnya mata pelajaran olahraga, karena siswa terpaksa melaksanakan aktivitas fisik di lapangan terbuka tanpa memanfaatkan fasilitas gedung yang tersedia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung olahraga tersebut disewakan dengan tarif sekitar Rp350.000 per jam. Penyewaan dilakukan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Akibat penggunaan oleh pihak luar, akses terhadap fasilitas tersebut disebut menjadi terbatas bagi siswa dan guru yang membutuhkan gedung untuk kegiatan pembelajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan aset pendidikan yang sejatinya dibangun untuk mendukung proses belajar mengajar. Di tengah kebutuhan siswa akan sarana olahraga yang memadai, keberadaan gedung olahraga yang tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan sekolah menjadi perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat jadwal pelajaran olahraga berlangsung, para siswa harus beraktivitas di lapangan terbuka. Situasi ini dinilai kurang ideal, terutama ketika cuaca panas terik maupun saat hujan. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan belajar, kondisi tersebut juga dianggap dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan materi pendidikan jasmani.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa gedung olahraga tersebut memang disewakan.
“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme penyewaan dilakukan dalam kerangka pengelolaan yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diketahui, BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan dan aset pada instansi pemerintah yang diberikan fleksibilitas tertentu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keseimbangan antara pemanfaatan aset sekolah untuk menghasilkan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan utama peserta didik. Sebab, fasilitas olahraga pada dasarnya merupakan bagian penting dari sarana pendidikan yang berfungsi menunjang kegiatan pembelajaran, pengembangan bakat, serta peningkatan kesehatan dan kebugaran siswa.
Pengamat pendidikan menilai bahwa setiap kebijakan pemanfaatan aset sekolah perlu memastikan tidak adanya gangguan terhadap hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak. Apabila suatu fasilitas masih sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar, maka penggunaannya untuk kepentingan lain harus diatur secara cermat agar tidak mengurangi kualitas pembelajaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme penyewaan, besaran pendapatan yang diperoleh setiap periode, serta bagaimana pengaturan jadwal penggunaan gedung olahraga tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa SMK Negeri 6 Makassar.
Publik berharap adanya transparansi terkait pengelolaan aset pendidikan, sekaligus memastikan bahwa seluruh fasilitas yang dimiliki sekolah tetap mengutamakan kepentingan peserta didik sebagai pengguna utama. Dengan demikian, tujuan pendidikan dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan aspek pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.