Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Makassar – Pemerintah bersama aparat terkait melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang ( PKL) yang menempati tanah milik negara di sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

 

Sejak pagi hari, petugas gabungan terlihat berada di lokasi untuk melaksanakan proses penertiban. Sejumlah lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara didata sebelum dilakukan pembongkaran. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penertiban tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menata kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga yang selama ini menjadi salah satu jalur strategis di Kota Makassar. Selain berfungsi sebagai akses utama menuju berbagai pusat kegiatan ekonomi, kawasan tersebut juga menjadi salah satu wajah perkembangan kota yang terus mengalami pertumbuhan.

BACA JUGA :  Simulasi Evakuasi di Tol Pettarani Tarik Perhatian Pengendara

 

Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang dengan memberikan penjelasan mengenai status lahan yang ditempati. Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah disebut telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pihak yang menggunakan lahan tersebut agar dapat mengosongkan lokasi secara mandiri.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas mendata seluruh bangunan maupun lapak yang berdiri di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas usaha. Setelah proses pendataan selesai, dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan lahan negara.

 

Keberadaan lapak-lapak di atas tanah milik negara dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan, kebersihan lingkungan, hingga ketertiban umum.

BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

 

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata bertujuan menghilangkan sumber penghasilan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang kota. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan atau ditetapkan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyambut baik langkah penataan tersebut. Mereka berharap kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Penataan kawasan juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta menjaga estetika lingkungan perkotaan.

BACA JUGA :  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Manggala Gelar Turnamen Domino 80 Pasang Peserta

 

Di sisi lain, para pedagang yang terdampak diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penataan ini. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau menggunakan tanah negara tanpa izin resmi karena dapat berujung pada tindakan penertiban.

 

Kegiatan penertiban berlangsung hingga siang hari dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Seluruh proses dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga situasi tetap kondusif.

 

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat tertata lebih baik, mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Makassar.

Berita Terkait

Kapolres Bitung Sambut Tim Audit Kinerja Itwasum Polri, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan
DPRD Majene Bahas LPJ APBD 2025, Empat Ranperda Strategis Mulai Digodok
Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing
Undangan Sudah Beredar, Musdalub APKASINDO Merangin Terancam Batal Digelar
Gudang BBM Solar di Rumah Jayak Diduga Pasok Aktivitas PETI di Tanjung Benuang
Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy
Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:58 WIB

Kapolres Bitung Sambut Tim Audit Kinerja Itwasum Polri, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:07 WIB

Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

DPRD Majene Bahas LPJ APBD 2025, Empat Ranperda Strategis Mulai Digodok

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:08 WIB

Undangan Sudah Beredar, Musdalub APKASINDO Merangin Terancam Batal Digelar

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand