SUARA UTAMA, BERAU.
Persidangan yang menarik perhatian publik ini, dilaksanakan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi korban. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, bahwa perkara tersebut telah resmi teregistrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”untuk perkara atas nama As, Telah masuk di pengadilan. Terdaftar di pengadilan negeri tanjung Redeb dengan no perkara. 60/Pid.sus/2026/PN.Tnr. Yang mana sidangnya telah dilaksanakan agenda pembacaan Dakwaan dihari Jumat, 17/04/26.
Jadi agenda sidang yang tertutup untuk umum ini, Karna perkaranya adalah perkara kesusilaan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 415 huruf B, juncato Pasal 127 Undangan-undang KUHP Nasional. Lalu juga dakwaan keduannya itu pasal 414 ayat 1 huruf B, Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan paksaan.
“Terdakwa hadir (di persidangan) tanpa didampingi advokat pribadi. Namun, berdasarkan kualifikasi ancaman pidana dari pasal yang didakwakan, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim telah menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa,” Ungkap Agung.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan akan memasuki babak krusial yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 21 April 2026.
“Untuk agenda minggu depan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum telah menyampaikan akan menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dengan didampingi oleh masing-masing pendamping, serta satu saksi dewasa,” Ungkapnya
Penulis : Rudi salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama











