Mantan Duta Budaya Berau yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana

Asrin didakwa dengan dakwaan kumulatif menggunakan rujukan

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, BERAU.


Persidangan yang menarik perhatian publik ini, dilaksanakan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi korban. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, bahwa perkara tersebut telah resmi teregistrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

‎”untuk perkara atas nama As, Telah masuk di pengadilan. Terdaftar di pengadilan negeri tanjung Redeb dengan no perkara. 60/Pid.sus/2026/PN.Tnr. Yang mana sidangnya telah dilaksanakan agenda pembacaan Dakwaan dihari Jumat, 17/04/26.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat

‎Jadi agenda sidang yang tertutup untuk umum ini, Karna perkaranya adalah perkara kesusilaan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 415 huruf B, juncato Pasal 127 Undangan-undang KUHP Nasional. Lalu juga dakwaan keduannya  itu pasal 414 ayat 1 huruf B, Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan paksaan.

BACA JUGA :  Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop

 

‎“Terdakwa hadir (di persidangan) tanpa didampingi advokat pribadi. Namun, berdasarkan kualifikasi ancaman pidana dari pasal yang didakwakan, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim telah menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa,” Ungkap Agung.

BACA JUGA :  Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

‎Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan akan memasuki babak krusial yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 21 April 2026.

‎“Untuk agenda minggu depan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum telah menyampaikan akan menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dengan didampingi oleh masing-masing pendamping, serta satu saksi dewasa,” Ungkapnya

Penulis : Rudi salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:21 WIB

HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/