Mantan Duta Budaya Berau yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana

Asrin didakwa dengan dakwaan kumulatif menggunakan rujukan

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, BERAU.


Persidangan yang menarik perhatian publik ini, dilaksanakan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi korban. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, bahwa perkara tersebut telah resmi teregistrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

‎”untuk perkara atas nama As, Telah masuk di pengadilan. Terdaftar di pengadilan negeri tanjung Redeb dengan no perkara. 60/Pid.sus/2026/PN.Tnr. Yang mana sidangnya telah dilaksanakan agenda pembacaan Dakwaan dihari Jumat, 17/04/26.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Wali Kota Pangkalpinang Resmikan Festival Nganggung 1000 Sedulang

‎

‎Jadi agenda sidang yang tertutup untuk umum ini, Karna perkaranya adalah perkara kesusilaan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 415 huruf B, juncato Pasal 127 Undangan-undang KUHP Nasional. Lalu juga dakwaan keduannya  itu pasal 414 ayat 1 huruf B, Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan paksaan.

BACA JUGA :  Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara

‎

 

‎“Terdakwa hadir (di persidangan) tanpa didampingi advokat pribadi. Namun, berdasarkan kualifikasi ancaman pidana dari pasal yang didakwakan, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim telah menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa,” Ungkap Agung.

BACA JUGA :  Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

‎

‎

‎Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan akan memasuki babak krusial yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 21 April 2026.

‎

‎“Untuk agenda minggu depan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum telah menyampaikan akan menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dengan didampingi oleh masing-masing pendamping, serta satu saksi dewasa,” Ungkapnya

‎

Penulis : Rudi salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp