Mantan Duta Budaya Berau yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana

Asrin didakwa dengan dakwaan kumulatif menggunakan rujukan

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, BERAU.


Persidangan yang menarik perhatian publik ini, dilaksanakan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi korban. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, bahwa perkara tersebut telah resmi teregistrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

‎”untuk perkara atas nama As, Telah masuk di pengadilan. Terdaftar di pengadilan negeri tanjung Redeb dengan no perkara. 60/Pid.sus/2026/PN.Tnr. Yang mana sidangnya telah dilaksanakan agenda pembacaan Dakwaan dihari Jumat, 17/04/26.

BACA JUGA :  Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Belum Lapor SPT, Dinas Koperindag Jemput Bola Gandeng Ditjen Pajak

‎Jadi agenda sidang yang tertutup untuk umum ini, Karna perkaranya adalah perkara kesusilaan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 415 huruf B, juncato Pasal 127 Undangan-undang KUHP Nasional. Lalu juga dakwaan keduannya  itu pasal 414 ayat 1 huruf B, Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan paksaan.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

 

‎“Terdakwa hadir (di persidangan) tanpa didampingi advokat pribadi. Namun, berdasarkan kualifikasi ancaman pidana dari pasal yang didakwakan, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim telah menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa,” Ungkap Agung.

BACA JUGA :  Royalti Tambang Diduga Naik Awal Juni 2026, Pemerintah Pastikan Berlaku untuk Nikel hingga Batubara

‎Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan akan memasuki babak krusial yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 21 April 2026.

‎“Untuk agenda minggu depan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum telah menyampaikan akan menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dengan didampingi oleh masing-masing pendamping, serta satu saksi dewasa,” Ungkapnya

Penulis : Rudi salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih
Safari Jum’at Pj Kades Banua Adolang Perkuat Kerukunan Dan Santuni Lansia
Warga Padangalla Maros Keluhkan Listrik Tak Stabil, Sejumlah Peralatan Elektronik Dilaporkan Rusak
Keluhan Pelanggan Meningkat, Warga Ingatkan Masyarakat Lebih Selektif Memilih Layanan Internet Rumah
PETI Merajalela di Bukit Batu Sungai Manau, Warga Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Azral
Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:10 WIB

Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:18 WIB

Safari Jum’at Pj Kades Banua Adolang Perkuat Kerukunan Dan Santuni Lansia

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:17 WIB

Keluhan Pelanggan Meningkat, Warga Ingatkan Masyarakat Lebih Selektif Memilih Layanan Internet Rumah

Berita Terbaru

Berita Utama

Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:03 WIB

Berita Utama

Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:50 WIB

Berita Utama

Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:10 WIB