SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga tanpa izin Mengelola, menguasai, atau memanfaatkan sebagai tambak Tanah milik pemerintah kabupaten Probolinggo Jawa Timur, sertifikat nomor :28.Tanggal 23 September 1991 dengan luas : 19.930 M². Berlokasi di Jln. Anggrek nomor 32 Desa/Kelurahan Sukabumi kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 27/03/2026.
Berdasarkan investigasi team media, Fakta di lapangan terdapat beberapa petak tambak yang diduga kuat telah di kelola puluhan tahun oleh oknum warga sekitar lokasi tanah (Aset) milik Dinas Kesehatan kabupaten Probolinggo. Padahal, di Indonesia tidak ada istilah “Tanah Tak Bertuan”. Semua tanah yang tidak memiliki hak milik sah (sertifikat) dikuasai langsung oleh negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengelola, Menguasai atau memanfaatkan tanah Negara tanpa izin, melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah). Undang undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Oleh karenanya, Oknum yang mengelola, menguasai atau memanfaatkan dapat di jerat dengan sanksi Pidana (Penjara). Berdasarkan Perpu 51/1960 dan KUHP, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Adapun sanksi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) Dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sementara oknum yang diduga menyerobot / Menggarap lahan milik Dinas Kesehatan kabupaten Probolinggo tanpa izin (Sewa) “SPR” Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap tanggal 14 Maret 2026. Ia mengaku mengelola tambak di lahan tersebut melai tahun 2015. Ia juga mengaku baru tahu bahwa lahan tersebut milik pemerintah kabupaten Probolinggo.
“Waalaikumsalam. Belum ada kesepakatan sewa. Dulu hutan belantara, di kira tanah tak bertuan jadi di manfaatkan. Saya ganti rugi garapan juga sudah berbentuk kolam. ganti rugi pada orang deket musholla tapi sudah almarhum. Di kelola saya Mulai 2015. Di sebelah barat lebih luas pak, saya cuman 2 petak itu saja. “Katanya.
Selanjutnya “SPR” mengaku bahwa telah di kumpulkan untuk membahas sewa menyewa kedepan nya. Namun, Untuk sewa mulai tahun 2015 hingga 2024, Ia enggan untuk membayar sewa nya. Parah nya, Yang menggarap lahan milik dinas kesehatan kabupaten Probolinggo di jadikan tambak, Ia mengaku tidak sendirian melainkan ada oknum RT 07 yang menggarap lebih luas.
“Nggak lah pak, cuman baru paham saja itu tanah aset kabupaten. Kita sudah di kumpulkan (semua penggarap) mulai tahun ini Harus di sewa, tahun tahun sebelum nya gakk paham pak. Harga yang di tawarkan terlalu mahal. Kemrin sepakat 500 per meter, sekarang minta 2000 per meter sesuai aturan. Tanya ke pak RT 07 “SHT” yang menggarap lebih luas itu pak. “Ucap nya.
Lebih lanjut, Team media mendatangi kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuntungan dan Aset Daerah) Bidang Aset kabupaten Probolinggo “Syamsul” pada tanggal 17 Maret 2026. Ia menyampaikan bahwa saat ini telah proses penyusunan draft sewa menyewa lahan Dinas kesehatan yang di jadikan tambak. Namun, terkait harga masih butuh koordinasi dengan Dinas kesehatan.
“Saya berterima atas kerjasama nya. Untuk sewa menyewa tambak di lahan milik Dinas kesehatan belum ada kesepakatan. Saat ini sudah tahap penyusuna draft perjanjian dengan penyewa. Terkait sewa menyewa sebelumnya kami kami akan koordinasikan dengan Dinas kesehatan. “Ucap nya.
Penulis : Ali Minso










