SUARA UTAMA, Jakarta – Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Gus Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penyidik menilai telah memiliki cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut diduga mengubah komposisi pembagian kuota sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penahanan dilakukan, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sempat melakukan aksi protes di depan gedung KPK. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya massa membubarkan diri setelah mendapat imbauan dari pimpinan organisasi.
KPK menahan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari kasus yang dituduhkan kepadanya.
Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin
Editor : Zahwa Qarira Nazhira
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama











