KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menahan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama

- Publisher

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta – Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

FOTO: Kesempatan Bergabung dan Berkarir Menjadi Jurnalis Wartawan di Media Internasional Suara Utama (Dok.Internal)
FOTO: Kesempatan Bergabung dan Berkarir Menjadi Jurnalis Wartawan di Media Internasional Suara Utama (Dok.Internal)

Gus Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penyidik menilai telah memiliki cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kawasan Wisata Kota Tua di Kabupaten Berau dipastikan akan memiliki daya tarik baru. Tetapi juga mampu memicu pergerakan roda ekonomi kreatif

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut diduga mengubah komposisi pembagian kuota sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Setelah penahanan dilakukan, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sempat melakukan aksi protes di depan gedung KPK. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya massa membubarkan diri setelah mendapat imbauan dari pimpinan organisasi.

BACA JUGA :  Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

KPK menahan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari kasus yang dituduhkan kepadanya.

Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin

Editor : Zahwa Qarira Nazhira

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat
Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:13 WIB

Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:47 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

Berita Terbaru