Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?

- Writer

Senin, 23 Februari 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANDEGLANG — 23/2/2026, Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa akibat kondisi jalan rusak di Kabupaten Pandeglang tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai orientasi penegakan hukum. Di tengah fakta adanya kerusakan infrastruktur yang membahayakan keselamatan publik, masyarakat justru dihadapkan pada penetapan seorang pengemudi ojek sebagai tersangka.

Ketua Umum KOHATI Cabang Pandeglang, Ila Nurkholifah, menyatakan keprihatinan atas penetapan tersebut apabila tidak disertai pengujian menyeluruh terhadap kondisi jalan sebagai faktor utama kecelakaan.

“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap pengemudi apabila tidak dibarengi pendalaman serius terhadap kondisi jalan rusak yang diduga kuat menjadi pemicu kecelakaan. Dalam perspektif filsafat hukum, pendekatan yang hanya berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri determinasi struktural merupakan bentuk reduksionisme tanggung jawab, yaitu penyempitan sebab hukum pada subjek paling dekat dengan peristiwa, sementara kewajiban otoritatif yang lebih menentukan justru terabaikan,” tegas Ila.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hukum memang mengatur kewajiban kehati-hatian pengemudi. Namun dalam konstruksi normatif yang sama, hukum juga secara tegas memuat kewajiban penyelenggara jalan sebagai pemegang mandat negara dalam menjamin keselamatan ruang publik.

“Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara eksplisit mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan apabila belum dapat diperbaiki. Bahkan Pasal 273 menegaskan ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa. Norma ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam kecelakaan lalu lintas bersifat multidimensional dan tidak tunggal pada pengemudi,” ujarnya.

Ila menilai, penetapan tersangka terhadap pengemudi ojek tanpa pengujian serius terhadap kemungkinan kelalaian penyelenggara jalan mencerminkan pengalihan tanggung jawab dari struktur kewenangan kepada subjek paling lemah dalam peristiwa.

BACA JUGA :  Mala Prohibita vs Mala in Se dalam Delik Penghinaan

“Dalam teori keadilan, praktik semacam ini dikenal sebagai scapegoating, yaitu menjadikan pihak paling rentan sebagai kambing hitam untuk menutup kegagalan tanggung jawab struktural. Menjadikan pengemudi sebagai tersangka tanpa menelusuri tanggung jawab penyelenggara jalan sama halnya dengan menghukum korban runtuhnya jembatan, sementara perancang dan pemeliharanya luput dari pemeriksaan,” lanjut Ila.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menunjukkan sikap yang tumpul terhadap pihak yang memiliki kewenangan infrastruktur, namun tajam terhadap warga kecil yang justru berada dalam posisi rentan.

“Dalam kerangka distributive justice, tanggung jawab hukum harus dialokasikan secara proporsional terhadap kewenangan dan kapasitas pencegahan risiko. Jika hukum hanya berani menjangkau yang lemah dan enggan menembus struktur kewenangan, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi mekanisme ekskulpasi kekuasaan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mengurai rantai sebab-akibat secara utuh, dari pelaku langsung hingga pemegang kewajiban struktural negara dalam menjamin keselamatan jalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, sesuai kewenangan ruas jalan masing-masing, memikul tanggung jawab administratif sekaligus moral atas kondisi infrastruktur yang membahayakan masyarakat.

KOHATI Cabang Pandeglang mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan komprehensif dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan kelalaian penyelenggara jalan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Penegakan hukum yang berkeadilan harus melihat sebab-akibat secara utuh, bukan parsial.

Tragedi ini tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka semata. Lebih dari itu, ia harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola infrastruktur daerah. Sebab ketika jalan rusak diabaikan dan nyawa melayang, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga rasa keadilan masyarakat.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita: Korps HMI-Wati Cabang Pandeglang

Berita Terkait

Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual
KOHATI Pandeglang: Kekerasan Aparat Kepolisian Telah Menjadi Pola, Bukan Lagi Deviasi
Patroli Subuh Polres Bitung Bubarkan Balap Liar Remaja di Awal Ramadhan.
Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 04:22 WIB

Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:23 WIB

Patroli Subuh Polres Bitung Bubarkan Balap Liar Remaja di Awal Ramadhan.

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24 WIB

Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru

Berita Utama

Lapak Baca Nabire Gelar Diskusi Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua

Minggu, 22 Feb 2026 - 15:04 WIB