PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah merupakan mahasiswa (FHISIP Universitas Terbuka) yang menyoroti peran PTNBH dalam penguatan LBH UT untuk akses keadilan

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah merupakan mahasiswa (FHISIP Universitas Terbuka) yang menyoroti peran PTNBH dalam penguatan LBH UT untuk akses keadilan

SUARA UTAMA, Sidoarjo- Perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejatinya bukan sekadar soal kemandirian anggaran dan tata kelola. Lebih dari itu, PTNBH membawa tanggung jawab secara etik dan serta memastikan universitas tetap berpihak pada kepentingan publik. Dalam hal ini Universitas Terbuka (UT), mentransformasikan dan serta membuka ruang strategis untuk menghadirkan peran kampus yang lebih nyata melalui pembangunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Terbuka. Universitas selama ini sering dipersepsikan sebagai ruang akademik yang jauh dari denyut persoalan masyarakat. Padahal, hukum tidak lahir di ruang kelas semata, tetapi tumbuh dari realitas sosial. Dengan status PTNBH, UT memiliki otonomi lebih luas untuk mengembangkan unit pelayanan publik, termasuk LBH, sebagai perpanjangan tangan kampus dalam menjawab problem hukum warga. Di sinilah PTNBH menemukan maknanya, bukan hanya mengelola pendidikan, tetapi mengelola keberpihakan.

Karakter Universitas Terbuka (UT) yang berbasis pendidikan jarak jauh justru menjadi keunggulan tersendiri. Mahasiswa UT tersebar dari kota besar hingga wilayah terpencil. Banyak di antara masyarakat yang masih kesulitan mengakses bantuan hukum, baik karena keterbatasan biaya, jarak, maupun literasi hukum. Kehadiran LBH UT berpotensi menjadi ruang konsultasi, pendampingan, dan advokasi yang adaptif baik secara luring maupun daring sehingga hukum tidak lagi terasa eksklusif. Di sisi lain, pembangunan LBH juga penting bagi pembentukan kualitas akademik mahasiswa hukum. Ilmu tidak cukup berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus diuji di lapangan. Mahasiswa perlu bersentuhan dengan perkara nyata seperti halnya sengketa tanah, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga hak-hak konstitusional warga. Dari sana, hukum tidak hanya dipahami, tetapi dihayati.

BACA JUGA :  Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi

Aspirasi tersebut juga datang dari kalangan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) sendiri. Oleh Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka sekaligus Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Surabaya, menilai bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Terbuka (LBH UT) merupakan sebuah kebutuhan fundamental, bukan sekadar pelengkap institusi. Ia menegaskan bahwa status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak seharusnya dimaknai semata-mata sebagai bentuk kemandirian administratif. “Otonomi kampus harus berbanding lurus dengan keberpihakan sosial. LBH Universitas Terbuka harus menjadi ruang hadirnya keadilan, bukan hanya laboratorium akademik,” ujar Davit.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa Universitas Terbuka memiliki modal strategis yang kuat untuk membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. “Mahasiswa UT tersebar di berbagai daerah. Apabila LBH dikelola secara serius, kampus dapat membuka layanan konsultasi hukum digital, advokasi komunitas, hingga pendampingan berbasis wilayah. Ini bukan hanya soal kepentingan kampus, tetapi juga upaya nyata menjangkau masyarakat yang selama ini jauh dari akses keadilan dan layanan hukum,” pungkasnya.

Davit juga menekankan bahwa keberadaan LBH akan membentuk karakter calon sarjana hukum. “Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi keberanian membela yang lemah. Dari kelas kita belajar berpikir, dari LBH kita belajar berpihak. Itu yang akan menjaga integritas mahasiswa hukum UT ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, pembangunan LBH UT tidak boleh bersifat simbolik. PTNBH perlu memastikan tata kelola yang professional yang dimulai dari independensi lembaga, ketersediaan advokat dan dosen pendamping, pembiayaan berkelanjutan, hingga jejaring dengan pengadilan, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum lain. Tanpa desain yang matang, LBH hanya akan menjadi papan nama tanpa daya guna.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Bersih, tetapi Juga Syarat Ibadah: Lapas Bangko Bekali WBP Pemahaman tentang Mandi Wajib

Lebih jauh, LBH UT juga dapat menjadi wajah baru pengabdian perguruan tinggi di era digital. Konsultasi hukum daring, pendidikan hukum masyarakat, serta advokasi berbasis riset bisa menjadi ciri khas UT yang membedakannya dari kampus lain. Dengan begitu, PTNBH tidak sekadar melahirkan kampus yang mandiri, tetapi kampus yang relevan.

Pada akhirnya, membangun LBH Universitas Terbuka adalah soal pilihan arah. Apakah PTNBH hanya akan memperkuat birokrasi pendidikan, atau justru menjadikan kampus sebagai rumah keadilan bagi masyarakat. Ketika universitas berani turun dari menara gading dan hadir di tengah persoalan warga, di sanalah pendidikan tinggi menemukan makna sejatinya, bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga membela.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp