Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

- Publisher

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sepasang pekerja ekonomi digital yang menghadapi penghangusan kuota internet, dengan latar Mahkamah Konstitusi, sebagai simbol gugatan uji materi kebijakan kuota internet ke MK demi perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.

Ilustrasi sepasang pekerja ekonomi digital yang menghadapi penghangusan kuota internet, dengan latar Mahkamah Konstitusi, sebagai simbol gugatan uji materi kebijakan kuota internet ke MK demi perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.

SUARA UTAMA — Surabaya, 7 Januari 2026 – Upaya hukum yang diajukan sepasang suami istri terhadap kebijakan penghangusan kuota internet dinilai sebagai bentuk nyata perjuangan konsumen dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum. Langkah tersebut juga dipandang sebagai partisipasi publik untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Pasangan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan berbasis platform online, menghadapi persoalan serius terkait masa berlaku kuota internet. Dalam praktiknya, kuota yang telah mereka beli kerap tidak terpakai secara optimal ketika permintaan pesanan menurun, hingga akhirnya hangus meski telah dibayar penuh.

Didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners, keduanya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menjadi dasar bagi operator telekomunikasi dalam mengatur masa berlaku kuota internet. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Dukungan YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Langkah hukum tersebut memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, gugatan ini mencerminkan upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya sekaligus menjadi koreksi publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaan kuota seharusnya tidak dibatasi oleh masa berlaku yang berujung pada penghangusan sisa kuota.

BACA JUGA :  Upah Rp10 Juta Belum Dibayar 8 Bulan, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian

“YLKI berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil ini. Kuota yang telah dibayar konsumen seharusnya dapat digunakan kapan pun tanpa kekhawatiran hangus hanya karena batas waktu administratif,” ujar Rio saat dihubungi, Senin (6/1/2026).

Pandangan Ahli: Konstitusi Menjamin Perlindungan Konsumen

Dari perspektif hukum tata negara, akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa konstitusi memberikan dasar kuat bagi warga negara untuk menuntut keadilan. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil. Jika suatu kebijakan berpotensi merugikan konsumen, maka konsumen patut mendapatkan perlindungan konstitusional,” ujarnya.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai gugatan tersebut memiliki signifikansi penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Menurutnya, praktik penghangusan kuota yang telah dibayar penuh berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA :  SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada

“Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pembayaran yang telah dilakukan melahirkan hak atas manfaat barang atau jasa secara proporsional. Jika kuota hangus tanpa mekanisme yang adil, maka terdapat ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Eko.

Ia menambahkan, uji materiil ini juga dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kebijakan ekonomi digital harus selaras dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Putusan MK nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara konkret para pemohon, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi jutaan konsumen telekomunikasi di Indonesia,” pungkasnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/