Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 156/G/2025/PTUN.SBY

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melewati masa studi maksimal. Dalam gugatannya, Eko menilai bahwa surat tersebut memiliki karakter keputusan tata usaha negara (KTUN), karena secara langsung menimbulkan akibat hukum dan menentukan status akademiknya.

Eko menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk lulus ujian skripsi dan magang, namun tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), maupun keputusan akademik formal lainnya. Ia juga mempersoalkan statusnya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tercatat sebagai “Dikeluarkan” tanpa adanya dasar administrasi berupa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur administratif sejak Juli hingga November 2025, antara lain dengan mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi, serta mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, ia menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatannya, padahal kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Waspada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Herry Supriyanto di Sosial Media

Dalam keterangannya kepada SUARA UTAMA, Eko menyampaikan,
“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini, status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti menjadi “Lulus”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi terkait materi gugatan ini.

Perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melalui tahap pemeriksaan berkas. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru