Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

- Publisher

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 156/G/2025/PTUN.SBY

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melewati masa studi maksimal. Dalam gugatannya, Eko menilai bahwa surat tersebut memiliki karakter keputusan tata usaha negara (KTUN), karena secara langsung menimbulkan akibat hukum dan menentukan status akademiknya.

BACA JUGA :  DD Non Siltap Belum Cair, Integritas dan Profesionalisme DPMD Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Eko menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk lulus ujian skripsi dan magang, namun tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), maupun keputusan akademik formal lainnya. Ia juga mempersoalkan statusnya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tercatat sebagai “Dikeluarkan” tanpa adanya dasar administrasi berupa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur administratif sejak Juli hingga November 2025, antara lain dengan mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi, serta mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, ia menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatannya, padahal kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Nama Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Tidak di ACC Kemendagri, Ketua Pansel Sebut Akan Mengusulkan Ulang 

Dalam keterangannya kepada SUARA UTAMA, Eko menyampaikan,
“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini, status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti menjadi “Lulus”.

BACA JUGA :  Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi terkait materi gugatan ini.

Perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melalui tahap pemeriksaan berkas. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru