SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Salah satu lokasi tambang ilegal tersebut diduga kuat milik seorang warga setempat bernama Jayak, yang disebut warga bukanlah pemain baru dalam bisnis PETI di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, Jayak disebut telah bertahun-tahun malang melintang menggarap tambang emas ilegal di kawasan Pamenang Selatan. Ia diduga mengoperasikan alat berat excavator di lokasi yang berada di kawasan Blok 9 Sungai Benuang C1.
Salah seorang warga setempat, yang meminta namanya tidak ditulis, membenarkan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh Jayak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Bang. Yang di Blok 9 Sungai Benuang C1 itu punya Jayak. Pemilik lahannya namanya Sino, warga Dusun 5 Tanjung Benuang,” ungkapnya.
Warga lainnya bahkan menyampaikan keheranannya atas mulusnya aktivitas tambang emas ilegal itu.
“Saya heran, Bang. Orang-orang ini seolah-olah kebal hukum. PETI sekarang kan rawan dan disorot publik, tapi mereka tetap aman. Seakan ada orang kuat di belakang mereka,” ujar salah satu warga.
Masyarakat menilai aktivitas PETI tersebut tidak mungkin berjalan bebas tanpa adanya dugaan pembiaran dari pihak tertentu. Sebab setiap kali informasi razia beredar, para pelaku disebut langsung menghentikan kegiatan dan “tiarap”, seolah sudah mendapat bocoran terlebih dahulu.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: siapa sosok kuat yang berada di belakang kegiatan PETI di Tanjung Benuang?
Dan lebih jauh lagi, mengapa aparat penegak hukum tidak mampu—atau tidak mau—menindak pelaku yang jelas-jelas merusak lingkungan?
Masyarakat setempat menilai pihak aparat, baik Polsek Pamenang maupun Polres Merangin, seakan menutup mata terhadap kerusakan yang terus terjadi. Padahal dampak dari PETI ini sudah merusak sungai, kebun, hingga mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Dalam situasi seperti ini, publik mempertanyakan:
Beranikah aparat penegak hukum bertindak tegas menangkap para pelaku PETI di Tanjung Benuang?
Ataukah aktivitas ilegal itu akan terus dibiarkan berjalan, seolah merupakan “wilayah kebal hukum” di Kabupaten Merangin?
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














