PMKRI Ende Geruduk Polres Nagekeo, Tuding Ada Jaringan Mafia yang Dilindungi Oknum Aparat

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251118 193650 PMKRI Ende Geruduk Polres Nagekeo, Tuding Ada Jaringan Mafia yang Dilindungi Oknum Aparat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Kader PMKRI Cabang Ende melakukan orasi dari atas mobil komando saat aksi demonstrasi di halaman Polres Nagekeo.

Nagekeo – Puluhan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Nagekeo, Selasa 18/19/2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk kritik terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan membuka ruang bagi praktik mafia yang disebut beroperasi secara terstruktur.

 

Dalam aksi tersebut, massa PMKRI membawa 18 tuntutan tegas yang mereka tujukan kepada Kapolri, Kapolda NTT, DPRD Nagekeo, Pemda Nagekeo, serta Dewan Pers.

 

PERNYATAAN SIKAP PMKRI ENDE

Dalam penyampaian sikap resminya, PMKRI Ende menegaskan bahwa organisasi mahasiswa ini memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat dalam perjuangan keadilan, khususnya bagi kelompok yang tertindas.

 

PMKRI menyampaikan bahwa mereka melihat adanya indikasi kuat struktur kekuasaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Indikasi tersebut, kata PMKRI, tercermin dalam berbagai kasus hukum, dugaan mafia, serta intimidasi terhadap warga dan aktivis yang terjadi di Kabupaten Nagekeo.

 

Menurut PMKRI, praktik mafia tersebut telah “menggerus rasa keadilan publik dan menghambat upaya pemertahanan pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil.” Karena itu, PMKRI Ende menyatakan sikap perlawanan terbuka terhadap segala bentuk tindakan terorganisir yang merugikan masyarakat.

 

PMKRI Ende juga menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus-kasus serius di Nagekeo, baik yang diduga melibatkan aparat kepolisian maupun pejabat publik, menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam penegakan hukum. Mereka menduga kuat bahwa terdapat “jaringan pengaman” atau beking yang membuat proses hukum berjalan lambat, kurang transparan, hingga berpotensi mengarah pada impunitas.

 

Kondisi ini, menurut PMKRI, berbahaya bagi demokrasi dan melahirkan persepsi publik bahwa “kekuasaan dan uang dapat membeli keadilan.”

 

Sebagai organisasi gerakan, PMKRI Ende menyerukan bahwa masalah mafia di Nagekeo bukan sekadar persoalan individu, melainkan krisis integritas kolektif. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk kaum intelektual, tokoh agama, dan pers untuk bersatu melawan apa yang mereka sebut sebagai “tirani struktural.”

 

PMKRI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara, memberikan informasi yang valid, dan bersama-sama mengawal penegakan hukum agar jaringan kejahatan terorganisir dapat diputus secara permanen. PMKRI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan, mengawal setiap kasus demi terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan pro-rakyat.

 

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, PMKRI Cabang Ende kemudian menyampaikan 18 tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait.

 

18 Tuntutan PMKRI Ende dalam Aksi di Polres Nagekeo

1. Menuntut Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi Negeri NTT untuk melakukan supervisi dan evaluasi ketat terhadap kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Nagekeo, serta menindak tegas oknum yang terbukti menghambat atau terlibat dalam praktik mafia proyek di Waduk Lambo.

BACA JUGA :  Ketua P3UWL Ungkap Harapan Petambak Dipasena kepada Gubernur Lampung

 

2. Mendesak Kapolri, Kapolda NTT untuk memberangus praktek-praktek kejahatan yang diduga dibeking oleh oknum Polisi Polres Nagekeo.

 

3. Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk menuntaskan secara hukum semua oknum Polisi yang melakukan keterlibatan yang diduga dilakukan oleh DAS menghamili anak dibawah umur, dan juga menghamili istri orang.

 

4. Mendesak Kapolri untuk memerintakan Kapolda NTT beserta jajarannya untuk menghormati dan membuat MoU antara Kapolri dan Dewan Pers demi tegaknya peran pers sebagai pilar ke-empat.

 

5. Mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Nagekeo beserta Jajarannya atas tuduhan penggelapan bantuan paket sembako dari Mabes Polri kepada para korban banjir bandang di Kecamatan Mauponggo.

 

6. Menuntut Kapolda NTT membentuk tim independen mengusut tuntas Kasus kematian empat orang PSK (Pekerja Seks Komersial) dan satu anggota polisi diduga meningal akibat keracunan minuman keras di Coklat caffe diduga milik ST yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nagekeo.

 

7. Menuntut Kapolda NTT membubarkan geng Kaisar Hitam (KH) yang diduga kuat sebagai bekingan oknum-oknum Polisi di Nagekeo.

 

8. Menuntut Kapolda NTT memberhentikan tidak dengan hormat anggota polisi yang diduga kuat sebagai bekingan Kaisar Hitam.

 

9. Menuntut Kapolda NTT mengusut tuntas kasus Mafia BBM di Kabupaten Nagekeo diduga yang terlibat adalah ST dan Kapolres Nagekeo.

 

10. Menuntut Polda NTT mengusut tuntas Kasus Penyeludupan Hewan di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ende kecamatan Maukaro.

 

11. Menuntut Polda NTT mengusut tuntas kasus Calo Calon Siswa Polisi yang diduga Kuat memeras salah satu keluarga CASIS hingga rugi 250 juta oleh oknum polisi ST.

 

12. Mendesak Pemda Nagekeo, DPRD Nagekeo dan APH untuk mengusut tuntas kematian Vian Ruma.

 

13. Menuntut Polda NTT Mengusut tindakan Intimidasi yang dilakukan olel ST terhadap Aktivis PMKRI Cabang Kupang saudara Naris Tursa.

 

14. Mendesak DPRD Nagekeo untuk mengawal semua kasus yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo.

 

15. Mendesak DPRD Nagekeo secara professional mengawal kasus di wilayah Nagekeo.

 

16. Mendesak DPRD Kabupaten Nagekeo bekerja sama dengan Kesbangpol untuk membubarkan geng kaisar hitam.

 

17. Meminta Bupati Nagekeo untuk menyatakan sikap memihak kepada polisi atau kepada rakyat.

 

18. Menuntut Dewan Pers untuk mencabut hak keanggotaan wartawan di Nagekeo yang diduga melanggar kode etik wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nagekeo belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan PMKRI Ende.

Penulis : SEVERINUS JE

Sumber Berita : WAWANCARA

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Berita Terbaru