PMKRI Ende Geruduk Polres Nagekeo, Tuding Ada Jaringan Mafia yang Dilindungi Oknum Aparat

- Publisher

Selasa, 18 November 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kader PMKRI Cabang Ende melakukan orasi dari atas mobil komando saat aksi demonstrasi di halaman Polres Nagekeo.

Nagekeo – Puluhan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Nagekeo, Selasa 18/19/2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk kritik terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan membuka ruang bagi praktik mafia yang disebut beroperasi secara terstruktur.

 

Dalam aksi tersebut, massa PMKRI membawa 18 tuntutan tegas yang mereka tujukan kepada Kapolri, Kapolda NTT, DPRD Nagekeo, Pemda Nagekeo, serta Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PERNYATAAN SIKAP PMKRI ENDE

Dalam penyampaian sikap resminya, PMKRI Ende menegaskan bahwa organisasi mahasiswa ini memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat dalam perjuangan keadilan, khususnya bagi kelompok yang tertindas.

 

PMKRI menyampaikan bahwa mereka melihat adanya indikasi kuat struktur kekuasaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Indikasi tersebut, kata PMKRI, tercermin dalam berbagai kasus hukum, dugaan mafia, serta intimidasi terhadap warga dan aktivis yang terjadi di Kabupaten Nagekeo.

 

Menurut PMKRI, praktik mafia tersebut telah “menggerus rasa keadilan publik dan menghambat upaya pemertahanan pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil.” Karena itu, PMKRI Ende menyatakan sikap perlawanan terbuka terhadap segala bentuk tindakan terorganisir yang merugikan masyarakat.

 

PMKRI Ende juga menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus-kasus serius di Nagekeo, baik yang diduga melibatkan aparat kepolisian maupun pejabat publik, menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam penegakan hukum. Mereka menduga kuat bahwa terdapat “jaringan pengaman” atau beking yang membuat proses hukum berjalan lambat, kurang transparan, hingga berpotensi mengarah pada impunitas.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

 

Kondisi ini, menurut PMKRI, berbahaya bagi demokrasi dan melahirkan persepsi publik bahwa “kekuasaan dan uang dapat membeli keadilan.”

 

Sebagai organisasi gerakan, PMKRI Ende menyerukan bahwa masalah mafia di Nagekeo bukan sekadar persoalan individu, melainkan krisis integritas kolektif. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk kaum intelektual, tokoh agama, dan pers untuk bersatu melawan apa yang mereka sebut sebagai “tirani struktural.”

 

PMKRI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara, memberikan informasi yang valid, dan bersama-sama mengawal penegakan hukum agar jaringan kejahatan terorganisir dapat diputus secara permanen. PMKRI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan, mengawal setiap kasus demi terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan pro-rakyat.

 

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, PMKRI Cabang Ende kemudian menyampaikan 18 tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait.

 

18 Tuntutan PMKRI Ende dalam Aksi di Polres Nagekeo

1. Menuntut Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi Negeri NTT untuk melakukan supervisi dan evaluasi ketat terhadap kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Nagekeo, serta menindak tegas oknum yang terbukti menghambat atau terlibat dalam praktik mafia proyek di Waduk Lambo.

BACA JUGA :  Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim

 

2. Mendesak Kapolri, Kapolda NTT untuk memberangus praktek-praktek kejahatan yang diduga dibeking oleh oknum Polisi Polres Nagekeo.

 

3. Mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk menuntaskan secara hukum semua oknum Polisi yang melakukan keterlibatan yang diduga dilakukan oleh DAS menghamili anak dibawah umur, dan juga menghamili istri orang.

 

4. Mendesak Kapolri untuk memerintakan Kapolda NTT beserta jajarannya untuk menghormati dan membuat MoU antara Kapolri dan Dewan Pers demi tegaknya peran pers sebagai pilar ke-empat.

 

5. Mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Nagekeo beserta Jajarannya atas tuduhan penggelapan bantuan paket sembako dari Mabes Polri kepada para korban banjir bandang di Kecamatan Mauponggo.

 

6. Menuntut Kapolda NTT membentuk tim independen mengusut tuntas Kasus kematian empat orang PSK (Pekerja Seks Komersial) dan satu anggota polisi diduga meningal akibat keracunan minuman keras di Coklat caffe diduga milik ST yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nagekeo.

 

7. Menuntut Kapolda NTT membubarkan geng Kaisar Hitam (KH) yang diduga kuat sebagai bekingan oknum-oknum Polisi di Nagekeo.

 

8. Menuntut Kapolda NTT memberhentikan tidak dengan hormat anggota polisi yang diduga kuat sebagai bekingan Kaisar Hitam.

BACA JUGA :  Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan. 

 

9. Menuntut Kapolda NTT mengusut tuntas kasus Mafia BBM di Kabupaten Nagekeo diduga yang terlibat adalah ST dan Kapolres Nagekeo.

 

10. Menuntut Polda NTT mengusut tuntas Kasus Penyeludupan Hewan di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ende kecamatan Maukaro.

 

11. Menuntut Polda NTT mengusut tuntas kasus Calo Calon Siswa Polisi yang diduga Kuat memeras salah satu keluarga CASIS hingga rugi 250 juta oleh oknum polisi ST.

 

12. Mendesak Pemda Nagekeo, DPRD Nagekeo dan APH untuk mengusut tuntas kematian Vian Ruma.

 

13. Menuntut Polda NTT Mengusut tindakan Intimidasi yang dilakukan olel ST terhadap Aktivis PMKRI Cabang Kupang saudara Naris Tursa.

 

14. Mendesak DPRD Nagekeo untuk mengawal semua kasus yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo.

 

15. Mendesak DPRD Nagekeo secara professional mengawal kasus di wilayah Nagekeo.

 

16. Mendesak DPRD Kabupaten Nagekeo bekerja sama dengan Kesbangpol untuk membubarkan geng kaisar hitam.

 

17. Meminta Bupati Nagekeo untuk menyatakan sikap memihak kepada polisi atau kepada rakyat.

 

18. Menuntut Dewan Pers untuk mencabut hak keanggotaan wartawan di Nagekeo yang diduga melanggar kode etik wartawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nagekeo belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan PMKRI Ende.

Penulis : SEVERINUS JE

Sumber Berita: WAWANCARA

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB