Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tangerang – Proses peradilan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT SBB melawan para eksekutif PT BSB akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Setelah sidang perdana sempat tertunda, persidangan hari ini dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng akhirnya dihadiri oleh formasi lengkap para pihak.

Kehadiran pihak Turut Tergugat, PT SMG yang sebelumnya absen, melengkapi kuorum persidangan. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk secara tegas mengarahkan kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur perdamaian terlebih dahulu.

Majelis Hakim menetapkan proses mediasi akan dimulai pada 10 November 2025.

Dalam perkara ini, PT Sinergi Bara Bravo selaku Penggugat hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM, S.H. & PARTNERS. Bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan surat kuasa adalah:

  • ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM., S.H.
  • ADV. BAYU MEGA MALELA, S.H.I.
  • ADV. BUDI JATMIKO, S.E., S.H., C.L.I, C.L.P
  • ADV. HAMDAN YUHAR SUHRI, S.H.
  • ADV. FARDY ISKANDAR, S.H., М.Н.
  • ADV. JOKO SULISTIONO, S.H., M.Η.
  • ADV. DENY RAHMONO, S.H.
  • ADV. PANGGALIH HUSODO, S.H.
  • ADV. ROSZI KRISSANDI, S.H.
BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Perkara ini sendiri berakar dari langkah Para Tergugat, yakni YP (Komisaris PT BSB) dan AL (Direktur Utama PT BSB) , yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, langkah pidana itu dituding mengingkari kesepakatan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Secara spesifik, Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa sengketa yang buntu dalam musyawarah wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Atas dugaan pelanggaran klausul arbitrase inilah, PT SBB melayangkan gugatan dan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar serta uang paksa (dwangsom) senilai Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Dengan ditetapkannya agenda mediasi, publik kini menanti apakah benang kusut sengketa investasi ini dapat diurai melalui musyawarah, atau akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

 

Penulis : kri

Berita Terkait

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/