Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tangerang – Proses peradilan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT SBB melawan para eksekutif PT BSB akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/11/2025).

Setelah sidang perdana sempat tertunda, persidangan hari ini dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng akhirnya dihadiri oleh formasi lengkap para pihak.

Kehadiran pihak Turut Tergugat, PT SMG yang sebelumnya absen, melengkapi kuorum persidangan. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk secara tegas mengarahkan kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur perdamaian terlebih dahulu.

Majelis Hakim menetapkan proses mediasi akan dimulai pada 10 November 2025.

Dalam perkara ini, PT Sinergi Bara Bravo selaku Penggugat hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM, S.H. & PARTNERS. Bertindak untuk dan atas nama Penggugat berdasarkan surat kuasa adalah:

  • ADV. ASRUL PADUPPAI, A.P.KOM., S.H.
  • ADV. BAYU MEGA MALELA, S.H.I.
  • ADV. BUDI JATMIKO, S.E., S.H., C.L.I, C.L.P
  • ADV. HAMDAN YUHAR SUHRI, S.H.
  • ADV. FARDY ISKANDAR, S.H., М.Н.
  • ADV. JOKO SULISTIONO, S.H., M.Η.
  • ADV. DENY RAHMONO, S.H.
  • ADV. PANGGALIH HUSODO, S.H.
  • ADV. ROSZI KRISSANDI, S.H.
BACA JUGA :  Jaksa Tuntut 'Si Ul' Satu Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap Idris, Penderita Stroke di Bangko

Perkara ini sendiri berakar dari langkah Para Tergugat, yakni YP (Komisaris PT BSB) dan AL (Direktur Utama PT BSB) , yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya, langkah pidana itu dituding mengingkari kesepakatan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Secara spesifik, Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa sengketa yang buntu dalam musyawarah wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Atas dugaan pelanggaran klausul arbitrase inilah, PT SBB melayangkan gugatan dan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar serta uang paksa (dwangsom) senilai Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Dengan ditetapkannya agenda mediasi, publik kini menanti apakah benang kusut sengketa investasi ini dapat diurai melalui musyawarah, atau akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

 

Penulis : kri

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru