Suarautama.id | Halmahera Selatan – Kuasa hukum Safri Nyong, Djabarudin SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT.
Dalam laporan itu, Djabarudin SH, yang mewakili kliennya Safri Nyong. Ia menyebut, dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh terlapor bernama Sefnat Tagaku melalui media daring Kritik Post.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media tersebut, pihak pelapor menilai kliennya mengalami kerugian serius baik secara pribadi maupun sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan melalui media online, sehingga kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Halsel, segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Djabarudin dalam laporannya.
Surat laporan tersebut ditandatangani pada 26 September 2025 di Bacan dan ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kuasa Hukum Safri Nyong, Djabaridin SH berharap Laporan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas dalam Waktu dekat.
Hingga berita ini dipublikasi, Yang bersangkutan dalam upaya Konfirmasi!
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Pantauan














