Viral..! Sefnat Tagaku Dilaporkan Ke Polres Halsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Kuasa hukum Safri Nyong, Djabarudin SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT.

Dalam laporan itu, Djabarudin SH, yang  mewakili kliennya Safri Nyong. Ia menyebut, dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh terlapor bernama Sefnat Tagaku melalui media daring Kritik Post.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media tersebut, pihak pelapor menilai kliennya mengalami kerugian serius baik secara pribadi maupun sosial.

“Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan melalui media online, sehingga kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Halsel, segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Djabarudin dalam laporannya.

Surat laporan tersebut ditandatangani pada 26 September 2025 di Bacan dan ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Sejumlah Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Periode Maret–Mei 2026

Kuasa Hukum Safri Nyong, Djabaridin SH berharap Laporan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas dalam Waktu dekat.

Hingga berita ini dipublikasi, Yang bersangkutan dalam upaya Konfirmasi!

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB