Statement Kontoversial, Izin Lengkap Namun Kurang 1, Saat Satpol PP Moniv Stof lein (Serbuk kayu) di Paiton 

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Nampak berbeda PT. STT (Sarana Tanjung Tembaga) desa Sumberejo kecamatan Paiton sebagai distributor biomassa/ pemasok. Stof lein (Serbuk kayu) tersebut untuk PLTU Paiton khususnya dalam proses co-firing. Sebelumnya pada, Tanggal 19 Agustus 2025 Tidak terdapat pagar bambu, bener K3, serta Bener nama PT. Namun, Kali ini Sangat berbeda Semua nya terpasang rapi.

PT.STT diduga belum mengantongi ijin lengkap operasional. Menarik nya, saat Satpol PP kabupaten Probolinggo beserta jajaran Forkopimcam Paiton, melakukan monitoring serta evaluasi ke lapangan pada tanggal 08 September 2025. Kabid Gakda Satpol PP kabupaten Probolinggo “Sumarto” Serta camat Paiton Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si” melontarkan statetment yang kontroversial.

Statement tersebut bahwa Administrasi PT. STT “Lengkap Hanya Kurang Satu” sementara kata “Lengkap” mengandung makna dihilangkan segala kekurangan atau telah selesai. Tidak ada kekurangan (genap) telah Sempurna atau A1. Maka, Patut diduga PT. STT belum mempunyai izin lengkap.

Saat Monitoring dan evaluasi berlangsung, Team media tidak di izinkan masuk ke lokasi untuk melakukan peliputan secara langsung. sehingga Team media hanya menunggu di luar pagar. Kabid Gakda Satpol PP kabupaten Probolinggo “Sumarto” Seusai melakukan monitoring dan evaluasi mengatakan, bahwa surat surat PT. SST Sudah lengkap hanya kurang SPPL.

“Terimakasih, kami kesini monev sifatnya (monitoring dan evaluasi) dan Ternyata surat surat nya sudah lengkap, hanya kurang satu yaitu Izin SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dan itu harus di laksanakan. “Ucap nya.

Selanjutnya “Sumarto” Menegaskan bahwa satpol PP hanya sebagai eksekutor di lapangan. Ia menegaskan, jika ijin ijin perusahaan tidak lengkap maka pihak nya akan bertindak tegas.

“Satpol PP ini sebenarnya sebagai eksekutor, reng sektor nya itu dinas perijinan, jadi dinas perijinan dulu, baru kita ekseskusi apa yang ada di lapangan. jadi begini mas, bisa ke OPD perijinan, jika memang tidak lengkap ijin ijin yang perlu di miliki oleh pihak perusahaan maka kita akan tetap bertindak tegas. “Tegas nya.

Kabid Gakda Satpol PP kabupaten Probolinggo menambahkan, bahwa pihak nya telah mengeluarkan SP1 kepada PT. STT, jika Masih belum melengkapi maka akan mengeluarkan SP2 di lanjut SP3. Pihak nya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.

“Ini sudah ada SP 1, (Surat peringatan pertama) jika sudah ada SP1 tidak di lengkap sampai ada SP2, dan SP3 maka akan kami tutup, karena ada prosedur nya untuk menutup satu usaha. Dan Kami Himbauan untuk di laksanakan sesuai aturan yang ada. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret 

Masih di lokasi yang sama, Camat Paiton Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si” menjelaskan bahwa secara administrasi PT.STT sudah hampir lengkap dan telah di cek oleh dinas pihak pihak terkait. Camat Paiton akan mendorong agar kekurangan nya segera di lengkapi.

“Yang jelas dari pemantauan lapangan, kemudian cek administrasi, yang di lihat langsung oleh teman teman dinas perijinan, teman teman PUPR kemudian teman teman Satpol PP dan yang lain. secara administrasi STT nya sudah hampir melengkapi. tinggal satu saja yang belum di print out yaitu SPPL. Itu yang akan nanti kita dorong, agar kekurangan administrasi itu bisa segera di lengkapi. sehingga kegiatan dari pada STT ini benar benar sesuai aturan yang ada. “Jelas nya.

Ia juga menegaskan terkait perijinan, bahwa pihak kecamatan tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi prihal operasional PT.STT di desa Sumberejo.

“Terkait proses ijin ini kalau di kecamatan kan tidak ada, pemberitahuan juga tidak ada, karena proses di perijinan dan juga di dinas terkait lain nya, yang memang punya tupoksi terkait proses perusahaan perusahaan yang yang mau di kabupaten Probolinggo. “Tegas nya.

lebih lanjut kata camat Paiton, Secara pakem PT.STT tidak boleh beroperasi di karenakan masih ada izin yang belum lengkap. Namun, Camat Paiton memberikan peluang dan kesempatan untuk melengkapi kekurangan izin tersebut.

“Kalau pakem dari pada ketentuan, itu sebenarnya tidak boleh beroperasi. tapi kita ingin memberikan peluang, kesempatan, kalau memang benar benar ada kekurangan segera di lengkapi karena itu adalah ketentuan, dan itu perlu kita support teman teman semua ini. agar semua nya berproses dengan benar. “Ucap nya.

“Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si” Sebagai camat Paiton, menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di wilayah kecamatan Paiton. agar melakukan kegiatan yang bermanfaat, mensejahterakan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Tak kalah pentingnya, para pengusaha pengusaha yang ada di wilayah kecamatan Paiton, khususnya kabupaten Probolinggo terus melakukan kegiatan kegiatan nya memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga keamanan, memberikan kesejahteraan tapi tetap aturan main di cukupi. “Tutup nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru