SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Tegalwatu kecamatan Tiris di kejutkan dengan adanya informasi Pergantian dan pelantikan PJ kepala Desa yang akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Informasi tersebut sangat mengejutkan layak nya mendapat berita duka. Pasal nya, tidak ada informasi, musyawarah dan pengusulan dari BPD Desa Tegalwatu sebelumnya. 25/08/2025.
Oleh karenanya, Pemerintah kecamatan Tiris terkesan tidak menghargai dan menghormati masyarakat desa tegalwatu, pemerintah Desa Tegalwatu khususnya BPD dan perangkat Desa. Informasi yang di himpun oleh Team Media Bahwa sekitar bulan Juni 2025, BPD dan perangkat Desa Tegalwatu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten Probolinggo Dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pergantian PJ Kepala Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan pelaksananya, melibatkan pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat.
Walaupun BPD tidak secara langsung mengangkat nya. Namun, BPD memiliki kewenangan penting dalam mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Camat dalam proses penentuan siapa yang di pilih nya. Namun, Aturan dan undang-undang tersebut tidak berlaku di wilayah kecamatan Tiris.
Informasi Pergantian dan pelantikan PJ Kepala Desa Tegalwatu yang terindikasi telah mencoreng demokrasi / Transparansi membuat salah satu tokoh masyarakat desa tegalwatu “AM” geram. Menurutnya, Pergantian PJ kepala Desa Tegalwatu diduga tidak melalui prosedur sesuai aturan dan undang-undang.
“Kami tadi mendapatkan informasi bahwa besuk ada pergantian dan pelantikan PJ kades tegalwatu. Pergantian ini terindikasi mati nya demokrasi/Transparansi di wilayah kecamatan Tiris. Kenapa?. Dari beberapa informasi, BPD dan perangkat desa tegalwatu tidak di beri tau, tidak ada musyawarah pergantian PJ kades. Bahkan kami mendapat informasi BPD dan perangkat desa sekitar bulan Juni 2025 telah mengajukan penolakan pergantian PJ. “Tegas nya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Proses dan prosedur Pengajuan Pergantian Pj Kepala Desa. menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melaporkan situasi kepada Bupati melalui Camat. Yang selanjutnya camat akan mengevaluasi laporan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Bupati
“Pergantian PJ Kepala Desa memang kewenangan Bupati sesuai Undang-Undang Desa. Namun proses pengajuan dan rekomendasi melalui pemerintah Kecamatan Tiris. Sementara camat bertindak sebagai perpanjangan tangan Bupati, memberikan masukan serta rekomendasi kepada Bupati mengenai kebutuhan dan proses pengangkatan Pj Kepala Desa. “Jelas nya.
Selanjutnya Team media Mengkonfirmasi Camat Tiris “Andi wiroso” Serta Sekcam (Sekretaris camat) Tiris “Yoyok” melalui pesan singkat Whatsap prihal adanya informasi pelantikan PJ kepala desa tegalwatu. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat media telah terbaca.
Penulis : Ali Misno














