Desa Tegalwatu Berduka, BPD dan Perangkat Desa Tidak di Anggap Dalam Proses Pergantian PJ Kades 

- Publisher

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"c49a7c32da5449b5965735c6268ba847","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Tegalwatu kecamatan Tiris di kejutkan dengan adanya informasi Pergantian dan pelantikan PJ kepala Desa yang akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Informasi tersebut sangat mengejutkan layak nya mendapat berita duka. Pasal nya, tidak ada informasi, musyawarah dan pengusulan dari BPD Desa Tegalwatu sebelumnya. 25/08/2025.

Oleh karenanya, Pemerintah kecamatan Tiris terkesan tidak menghargai dan menghormati masyarakat desa tegalwatu, pemerintah Desa Tegalwatu khususnya BPD dan perangkat Desa. Informasi yang di himpun oleh Team Media Bahwa sekitar bulan Juni 2025, BPD dan perangkat Desa Tegalwatu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten Probolinggo Dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris.

Sementara pergantian PJ Kepala Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan pelaksananya, melibatkan pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat.

Walaupun BPD tidak secara langsung mengangkat nya. Namun, BPD memiliki kewenangan penting dalam mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Camat dalam proses penentuan siapa yang di pilih nya. Namun, Aturan dan undang-undang tersebut tidak berlaku di wilayah kecamatan Tiris.

Informasi Pergantian dan pelantikan PJ Kepala Desa Tegalwatu yang terindikasi telah mencoreng demokrasi / Transparansi membuat salah satu tokoh masyarakat desa tegalwatu “AM” geram. Menurutnya, Pergantian PJ kepala Desa Tegalwatu diduga tidak melalui prosedur sesuai aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Waspada Heat Exhaustion di Musim Panas, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

“Kami tadi mendapatkan informasi bahwa besuk ada pergantian dan pelantikan PJ kades tegalwatu. Pergantian ini terindikasi mati nya demokrasi/Transparansi di wilayah kecamatan Tiris. Kenapa?. Dari beberapa informasi, BPD dan perangkat desa tegalwatu tidak di beri tau, tidak ada musyawarah pergantian PJ kades. Bahkan kami mendapat informasi BPD dan perangkat desa sekitar bulan Juni 2025 telah mengajukan penolakan pergantian PJ. “Tegas nya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Proses dan prosedur Pengajuan Pergantian Pj Kepala Desa. menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melaporkan situasi kepada Bupati melalui Camat. Yang selanjutnya camat akan mengevaluasi laporan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Bupati

BACA JUGA :  Pakopak Mendukung Program KDMP, Namun Tidak Akan Mentolerir KDMP di Bangun di Lahan Masuk LSD 

“Pergantian PJ Kepala Desa memang kewenangan Bupati sesuai Undang-Undang Desa. Namun proses pengajuan dan rekomendasi melalui pemerintah Kecamatan Tiris. Sementara camat bertindak sebagai perpanjangan tangan Bupati, memberikan masukan serta rekomendasi kepada Bupati mengenai kebutuhan dan proses pengangkatan Pj Kepala Desa. “Jelas nya.

Selanjutnya Team media Mengkonfirmasi Camat Tiris “Andi wiroso” Serta Sekcam (Sekretaris camat) Tiris “Yoyok” melalui pesan singkat Whatsap prihal adanya informasi pelantikan PJ kepala desa tegalwatu. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat media telah terbaca.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 3,452 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru