Membongkar Dugaan Mega Korupsi Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Merangin 2019-2024

- Publisher

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah masyarakatdi Kabupaten Merangin mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Merangin untuk menelusuri lebih dalam penggunaan anggaran makan dan minum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Permintaan ini berdasarkan dugaan adanya ketidakwajaran dan penyimpangan dalam alokasi anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini terdapat peningkatan signifikan dalam pengeluaran anggaran untuk makan dan minum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh pimpinan legislatif.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari salah satu Sumber yang di percaya, kepada Media ini dirinya mengungkapkan jika ditahun 2022, Sekretariat DPRD Merangin telah menganggarkan anggaran makan minum pimpinan yang nilainya sangat Fantastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu dengan anggaran yang tidak sedikit tersebut dirinya mendesak agar pihak kejaksaan Negeri Merangin untuk segera melakukan penelusuran atas anggaran makan minum Rudis yang diduga ada sebuah manipulasi SPJ yang dilakukan oleh pengelola rumah tangga.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

“Untuk makan minum di pimpinan DPRD itu tersendiri, itu ada namanya makan minum khusus pimpinan, makan minum khusus pimpinan ini beda dengan makan minum sekretariat, Yang kedua adalagi makan minum rumah tangga pimpinan, dan pimpinan itu yang punya rumah cuma Ketua DPR, Artinya disitu disediakan makan minum khusus untuk ketua Rumah tangga, makan minum tamu pimpinan DPRD atau natura itu dulu Rp 5 juta,

Sedangkan Makan minum rumah tangga ketua DPRD itu dulu per bulan Rp 25 juta kalau sekarang mungkin sudah lebih, mekanisme nya itu harus Real Cost, dan Real Cost artinya tidak boleh pakai dokumen, nanti dilihat di RKA nya rincian belanjanya apa saja, kalau dia beli sayur beli ikan dan lainnya itu harus SPJnya itu Real Cost, tapi kalau di SPJkan dokumen artinya barang yang sudah jadi, kalau barang yang sudah jadi otomatis salah, RKA nya harus bunyinya barang yang sudah jadi, itu tidak boleh,” demikian ungkapnya

BACA JUGA :  Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Kemudian daripada itu adalagi BON, menurutnya biasanya setiap yang BON menggunakan pembantu-pembantu di rumah tangga, pihak yang bersangkutan tidak akan menggunakan orang yang bersangkutan untuk meneken BON, dan ,BON itupun secara aturannya tidak dibenarkan, karena proses awal dan mekanismenya sudah Real Cost.

“Jadi mekanisme makan minum di sekretariat itu ada makan minum pimpinan, makan minum sekretaris dan makan minum Ketua di Rumah Dinas, kemudian dalam aturan kalau memang makan minum itu satu rekening itu mekanismenya harus tender, tidak boleh di pecah, contohnya makan minum rumah tangga pimpinan ketua untuk perbulannya Rp.30 juta, jadi kalau di globalkan 12 artinya Rp.360 juta selama setahun, artinya kan sudah lebih dari Rp. 200 juta, Padahal PL itukan di bawah Rp 200, tapi kalau dia gunakan itu berarti itu sudah suatu kesalahan, begitu juga makan minum pimpinan tidak bisa, makan minum pimpinan Ketua Rp.100 juta wakil ketua Rp.100 juta dianggap itu tidak tender itu tidak bisa, rekeningnya satu, bunyinya makan minum pimpinan, kecuali disitu dibunyikan makan minum Ketua DPR sekian dan makan minum Wakil ketua DPR sekian kan tidak, rekening tetap satu, jadi kalau rekeningnya satu itu menurut saya harus tender, untuk mekanismenya itu lebih jelas silahkan konfirmasi ke ULP, Untuk kegiatan makan minum kalau satu rekening diatas nilai Rp.200 juta itu tender atau PL, Nah terkait dengan hal ini silahkan konfirmasi ke Sekwan, pada tahun 2020 Sekwan masih Fauziah, dan Fauziah Oktober 2023 keluar Peltunya adalah Razali yang sekarang menjabat sebagai Kabag Keuangan,” demikian pungkasnya

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Sejumlah kalangan masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan anggaran daerah digunakan demi kesejahteraan rakyat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 553 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/