Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin mengkhawatirkan. Pada Kamis, (12/6/25), tim investigasi media ini menemukan sejumlah lokasi penambangan ilegal yang masih beroperasi secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan ini dilakukan menggunakan mesin dompeng dan alat berat, menyebabkan dampak serius bagi lingkungan.

Dari pagi hingga sore hari, para pekerja dengan bebas mengekstraksi emas dari tanah tanpa memedulikan potensi kerusakan lingkungan dan ancaman hukum yang seharusnya mengatur kegiatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media ini Wanto mengatakan jika dilokasi tersebut ada empat alat berat Ekskavator yang digunakan untuk aktvitas PETI.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

“Ada empat alat berat ekskavator yang di gunakan untuk PETI bang, informasinya yang main Dompeng adalah bernama Aris Bleck dan Dang Ep,” Demikian ucapnya.

Penambangan ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran sungai akibat limbah merkuri, hingga degradasi lahan yang semakin meluas. Sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar kini tercemar lumpur dan bahan kimia berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan penduduk setempat.

Tak hanya itu, PETI juga berkontribusi pada peningkatan konflik sosial. Warga sekitar yang terdampak sering kali merasa tidak berdaya untuk menghentikan aktivitas ini karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran aktivitas ilegal ini.

BACA JUGA : 

“Kami melihat ini sudah berlangsung lama. Air sungai makin keruh, banyak ikan mati, dan lahan menjadi rusak. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

PETI melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, penegakan hukum terhadap aktivitas ini masih dinilai lemah. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan operasional PETI di wilayah ini. Padahal, dalam beberapa kasus, pihak kepolisian dan pemerintah daerah telah menyatakan komitmennya untuk menindak tambang ilegal di Kabupaten Merangin ini.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menangani persoalan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal akan terus berlanjut, merugikan masyarakat serta generasi mendatang.

Apakah aktivitas PETI ini akan terus dibiarkan tanpa tindakan tegas? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru