Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin mengkhawatirkan. Pada Kamis, (12/6/25), tim investigasi media ini menemukan sejumlah lokasi penambangan ilegal yang masih beroperasi secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan ini dilakukan menggunakan mesin dompeng dan alat berat, menyebabkan dampak serius bagi lingkungan.

Dari pagi hingga sore hari, para pekerja dengan bebas mengekstraksi emas dari tanah tanpa memedulikan potensi kerusakan lingkungan dan ancaman hukum yang seharusnya mengatur kegiatan ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media ini Wanto mengatakan jika dilokasi tersebut ada empat alat berat Ekskavator yang digunakan untuk aktvitas PETI.

“Ada empat alat berat ekskavator yang di gunakan untuk PETI bang, informasinya yang main Dompeng adalah bernama Aris Bleck dan Dang Ep,” Demikian ucapnya.

Penambangan ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran sungai akibat limbah merkuri, hingga degradasi lahan yang semakin meluas. Sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar kini tercemar lumpur dan bahan kimia berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan penduduk setempat.

Tak hanya itu, PETI juga berkontribusi pada peningkatan konflik sosial. Warga sekitar yang terdampak sering kali merasa tidak berdaya untuk menghentikan aktivitas ini karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran aktivitas ilegal ini.

BACA JUGA :  Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik 'Gani' Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

“Kami melihat ini sudah berlangsung lama. Air sungai makin keruh, banyak ikan mati, dan lahan menjadi rusak. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

IMG 20250613 195459 700 x 400 piksel Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

PETI melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, penegakan hukum terhadap aktivitas ini masih dinilai lemah. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan operasional PETI di wilayah ini. Padahal, dalam beberapa kasus, pihak kepolisian dan pemerintah daerah telah menyatakan komitmennya untuk menindak tambang ilegal di Kabupaten Merangin ini.

Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menangani persoalan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal akan terus berlanjut, merugikan masyarakat serta generasi mendatang.

Apakah aktivitas PETI ini akan terus dibiarkan tanpa tindakan tegas? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru