Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Gejugan Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ibarat tawon di tinggal kan Ratunya. Yang mana Oknum Kepala desa Gejugan di duga telah lama tidan ngantor Sehingga berdampak terhadap penyelenggara Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

sementara tugas kepala desa sudah di jelaskan dalam pasal 26 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 28 di sebutkan (1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Berdasarkan beberapa informasi dari warga setempat yang di himpun oleh team media yang tergabung di komunitas Jejak Trabas. maka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib. Team jejak Trabas mendatangi kantor desa Gejugan. informasi tersebut ternyata memang benar adanya bahwa oknum kepala desa tidak ada di kantor.

Saat team media jejak Trabas Meminta Nomor Whatsap kepala Desa Gejogen “Ley cin ivang Deny” kepada perangkat desa yang ada di kantor tersebut. semua perangkat desa yang ada di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang punya. “Tidak ada yang punya nomor nya pak kades kecuali Sektretaris desa. “Kata Kasi pemerintahan Zaini. sementara sekdes sedang ada rapat di luar.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

masih di kantor Desa Gejugan, salah satu dari perangkat desa, kasi pembangunan dengan panggilan “Cung” Saat di konfirmasi media, sudah berapa lama oknum kepala desa tidak masuk kantor dan bagaimana dengan pembangunan yang ada di desa nya. ia mengatakan bahwa oknum kepala desa Hampir satu tahun tidak ngantor.

“Hampir satu tahun sudah tidak masuk kantor. dan memang banyak pengaduan masyarakat yang kami tampung, ya hanya sekedar menampung saja, bisa bisa nanti meluap pengaduan yang kami tampung. terkait pembangunan ya tetap berjalan, dan yang meneruskan pembangunan kantor desa ini pak camat Pajarakan, saya sendiri yang menerima uang nya, kalau tidak salah bersumber dari dana desa. “Ujar nya.

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gejugan “Mutohir” melalui pesan singkat Whatsap terkait tidak ngantor nya oknum kepala desa Gejugan. Ia mengatakan dan menduga sudah meminta ijin pak camat.

BACA JUGA :  Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

“waalaikum salam wr wb. ya ada yang bisa saya bantu?. BPD Tentunya mengikuti aturan yang berlaku. karena kepala desa tidak ngantor karena punya alasan tersendiri. dan kemungkinan sudah izin ke pak camat. terimakasih. “Jawab nya.

Sementara Camat Pajarakan”Sudarmono ST.MM.” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. terkait pengelolaan Dana Desa Gejugan dan terkait izin oknum kepala desa Gejugan seperti yang di katakan ketua BPD Desa Gejugan.

Dirinya mengatakan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. “Kecamatan tidak dalam kapasitas pengelola anggaran mas, kecamatan kapasitas dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa. “pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand